Pembebasan Lahan untuk Jalan Baru di Rimbo Pengadang Tuntas
Proses pembebasan lahan yang akan dijadikan jalan baru di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang sudah tuntas. --Ist/RK
Radarkoran.com - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru milik Pemprov Bengkulu di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang tuntas dilaksanakan. Adapun lahan yang dibebaskan tersebut milik lima warga dengan panjang kurang lebih 790 meter dengan lebar sekitar 10 meter. Pembangunan jalan baru tersebut merupakan solusi atas kerusakan jalan milik Pemprov Bengkulu akibat longsor yang terjadi beberapa tahun lalu.
Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi telah selesai dilakukan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
BACA JUGA:Baru 2 Kegiatan Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Tuntas, 3 Terancam Putus Kontrak
Proyek pembebasan lahan awalnya direncanakan mengambil enam bidang tanah milik warga dengan panjang sekitar 900 meter. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh konsultan, satu bidang tanah ternyata tidak dilintasi jalur pembangunan sehingga jumlah bidang yang dibebaskan berkurang menjadi lima dengan panjang total 790 meter.
"Proses pembebasan dari Pemkab Lebong telah selesai dilaksanakan," terang Elvi.
Pembayaran ganti rugi sendiri sebelumnya melalui APBDP Lebong 2025 dengan anggaran sebesar Rp570 juta, dengan perhitungan awal Rp60 ribu per meter untuk panjang 900 meter.
Karena panjang lahan yang dibebaskan berkurang menjadi 790 meter, sisa anggaran akan menjadi SILPA.
"Tahap berikutnya, Pemkab Lebong akan menyampaikan laporan resmi kepada Pemprov Bengkulu bahwa pembayaran ganti rugi telah selesai. Pengerjaan pembangunan jalan baru akan dilaksanakan Pemprov Bengkulu pada tahun 2026," singkatnya.