Dustakan Kepercayaan Teman hingga Dipenjara: Ini Alasan Warga Jambi Nekat Gelapkan Motor Teman

Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Jumat 5 Desember 2025, DE (28) warga Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Ia sebelumnya diamankan Tim Elang Juvi, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, milik Dita Dwi Pratiwi, yang merupakan karyawan di salah satu apotek di Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DE dan juga Dita ini ternyata memang sudah saling kenal. DE diketahui tinggal di belakang apotek tempat Dita bekerja.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Irwansyah menuturkan bahwa, terduga pelaku ini mengakui bahwa dirinya nekat menggelapkan motor temannya itu karena kebutuhan.

BACA JUGA:Jalankan Aksi Curanmor di Bengkulu: Motor Kehabisan Bensin hingga Digulung Buser Elang Juvi Polres Kepahiang

"Jadi keduanya itu memang saling kenal, mereka ini berteman. Terduga pelaku sendiri selama ini memang sering meminjam motor korban dan selalu dikasih. Tapi hal tersebut ternyata malah dijadikan kesempatan untuk melarikan motor korban," ujar Kanit Pidum.

Selama ini menurut Kanit, terduga pelaku kerap berpindah-pindah tempat bekerja, namun tidak memiliki kendaraan. Karena merasa kenal dengan korban dan selama ini selalu berhasil meminjam motornya, maka terduga mengambil kesempatan itu dan berinisiatif untuk melarikan motor tersebut.

"Alasan terduga pelaku mengambil motor tersebut karena kebutuhan. Ia selama ini sering pindah-pindah tempat, tapi tidak punya kendaraan," sambungnya.

BACA JUGA:Warga Jambi Dapat Kado Ulang Tahun Spesial Dari Buser Elang Juvi: Gelapkan Motor Milik Karyawan Apotek

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Dita yang sempat mendatangi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu membenarkan bahwa dirinya dan juga terduga pelaku memang saling mengenal. Ia bahkan menganggap terduga pelaku itu sebagai teman dan juga sekaligus sebagai tetangga, sebab yang bersangkutan memang sering datang ke apotek untuk beberapa alasan.

Diceritakan Dita, pada hari kejadian, terduga pelaku sempat meminjam motornya dengan alasan untuk fotocopy beberapa berkas. Dita memperbolehkan, namun dengan catatan kendaraan tersebut harus dikembalikan pada sore hari, sebelum ia pulang bekerja.

"Sayangnya setelah saya tunggu hingga malam hari, atau sampai apotek tutup, dia tidak kunjung datang. Karena merasa sudah menjadi korban penipuan atau penggelapan, saya kemudian melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," demikian Dita.

BACA JUGA:Warga Jambi Tewas di Bengkulu, Ternyata Dalangnya Aplikasi Michat, Begini Ceritanya

Sekadar mengulas kembali bahwa, DE (28) warga Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi mendapatkan kado ulang tahun spesial dari Tim Elang Juvi, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Rabu 3 Desember 2025. 

Pria kelahiran Kota Palembang, 22 Desember 1996 ini, nampaknya akan merayakan ulang tahun yang ke-29 nya dari balik jeruji besi. Ini setelah ia ditangkap oleh Tim Buser Elang Juvi di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan