Jaga Logistik Pemilu 2024, Jajaran Polres Kepahiang Nginap di TPS Kategori Sulit

SAMPAIKAN : Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK memastikan logistik Pemilu 2024 aman. Bahkan untuk menjaga logistik Pemilu 2024 agar tetap aman, anggota Polres Kepahiang nginap di TPS.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Untuk memastikan logistik Pemilu 2024 tetap aman, jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengerahkan ratusan personelnya ke 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kepahiang. Bahkan untuk menjaga logistik tetap aman, anggota polisi Kepahiang menginap di setiap lokasi TPS yang masuk kategori sulit.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK kepada wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co, Selasa 13 Februari 2024. 

Dikatakan Kapolres Eko Munarianto, pihaknya sudah melaksanakan apel gabungan menjelang Pemilu 2024 dengan melibatkan seluruh stake holder di Kabupaten Kepahiang. Apel gabungan dilaksanakan berkaitan dengan pergeseran pasukan persiapan pelaksanaan pengamanan TPS Pemilu 2024. 

"Kita sudah apel gelar pasukan dengan melibatkan seluruh jajaran Polres Kepahiang termasuk juga stake holder. Apel gabungan itu berkaitan dengan pengamanan Pemilu 2024. Jadi dalam pengamanan Pemilu kali ini, seluruh personel kita libatkan untuk melakukan pengamanan di seluruh TPS," terangKapolres Eko Munarianto.

BACA JUGA:Didistribusikan, Logistik Pemilu 2024 Nginap Semalam di Sekretariat PPS

Dia melanjutkan, pengamanan yang dilakukan pihaknya dimulai dari pergeseran logistik dari gudang KPU Kepahiang menuju sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian pengamanan berlanjut ketika losgitik Pemilu menuju sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga bergeser lagi ke TPS.

"Sudah diinstruksikan terhadap seluruh jajaran kami untuk melakukan pengawalan logistik. Jadi, kita mulai mengamankan dari logistik bergeser dari KPU hingga menuju TPS. Kita pastikan logistik Pemilu 2024 mulai dari kotak suara dan jenis logistik lainnya, aman sampai ke TPS," kata Kapolres.

Khusus untuk pengamanan Pemilu 2024 di setiap TPS kategori sulit, papar Kapolres, personelnya langsung diinstruksikan untuk nginap di TPS tersebut. Sehingga dapat dipastikan setiap logistik Pemilu 2024 aman, mulai dari logistik didistribusikan menuju TPS, bahkan hingga kembali lagi ke gudang KPU.

"Pola pengamanan Pemilu 2024 sudah kita susun, nantinya 2 anggota kita dan termasuk anggota Linmas akan berjaga di masing-masing TPS sulit. Khusus untuk TPS sulit, anggota kita akan nginap bersama jajaran penyelenggara Pemilu di sana. Sehingga logistik Pemilu 2024 tetap aman," jelas Kapolres Eko Munarianto.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengamanan terbuka saat pencoblosan, tapi juga melakukan pengamanan tertutup. Pemetaan TPS-TPS yang dianggap rawan pun sudah dilakukan, sehingga ditempatkan pengamanan tertutup. Dalam artian, petugas yang bertugas di lokasi-lokasi ini juga terdapat anggota yang berpakaian preman.

"Pemetaan daerah yang rawan sudah kita lakukan. Di sana kita lakukan pengamanan tertutup. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan siatuasi Kamtibmas di situ, sehingga tetap aman hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai," demikian Kapolres Kepahiang.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Bupati Hidayattulah Nyoblos di Dusun Kepahiang, Wabup Zurdi Nata Nyoblos di Pasar Kepahiang

Sekadar informasi, pengamanan Pemilu 2024 salah satu menjadi kewajiban Polri/TNI. Sehingga bukan hanya polisi, tapi ada ratusan personelTNI yang juga dikerahkan untuk mengamankan Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Jajaran TNI/Polri akan bekerja sama dengan Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

Pihak-pihak atau oknum yang ingin mengacaukan pelaksanaan Pemilu, tidak hanya terancam Pidana Umum tapi juga terancam ganjaran hukuman sesuai dengan UU kepemiluan. Yakni berdasarkan Pasal 351 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentaraman pelaksanaan pemungutan suara, stau menggagalkan pemungutan suara, maka dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan