Dugaan Korupsi Ketua KONI Kepahiang, Berpotensi Penambahan Tersangka?

DIGIRING : AT ditetapkan menjadi tersangka digirung ke luar dari kantor Kejari Kepahiang menuju mobil tahanan.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Pada Senin (20/11) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu menetapkan AT selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka. AT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah selama Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 dengan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp 163 juta. 

Sejauh ini penyidik hanya baru menetapkan AT sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Lantaran versi penyidik Kejari Kepahiang, pihaknya masih melakukan pengembangan atas dugaan Tipikor dana hibah KONI Kepahiang sepanjang 2 tahun berturut-turut tersebut. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH dan Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, untuk saat ini belum ada penambahan tersangka. Apakah nanti ada tersangka lain? Dikatakan Kasi Intel Nanda, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Saat ini masih dalam pengembangan. Kalau untuk potensi penambahan tersangka, itu ada. Kita lihat saja hasil pengembangan kedepannya, ya berdasarkan keterangan para saksi yang mengetahui kegiatan yang dilaksanakan. Namun dalam prosesnya, itu dilakukan oleh tersangka AT," singkat Kasi Intel Nanda.

Untuk diketahui, pada Senin (20/11) lalu Ketua KONI Kabupaten Kepahiang berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. AT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Dana Hibah KONI untuk Bayar Utang dan Keperluan Pribadi

AT berstatus Ketua KONI Kabupaten Kepahiang masa jabatan periode Tahun 2020-2024. AT diduga melakukan Tipikor atas pengelolaan hibah 2021 dan 2022 sebesar Rp 750 juta, dengan total Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan mencapai Rp 163 juta. 

Tahun 2021 lalu KONI Kabupaten Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 400 juta. Kemudian pada tahun 2022 kembali mendapatkan dana hibah senilai Rp 350 juta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka AT mengakui jika KN yang muncul sebesar Rp 163 juta tersebut digunakan untuk membayar utang KONI tahun 2020. Selanjutnya, tersangka AT juga menggunakan dana hibah tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan