Dana Hibah KONI untuk Bayar Utang dan Keperluan Pribadi

SAMPAIKAN : Kasis Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan keterangan kepada wartawan pascamenetapkan tersangka dugaan Tipikor dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Senin (20/11), Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berinisial AT ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT pun langsung ditahan yang penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejang Lebong, selama 20 hari ke depan. 

Penahanan terhadap AT dilakukan oleh penyidik, untuk keperluan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara berdasarkan data dan informasi didapat wartawan Radar Kepahiang, AT berstatus Ketua KONI Kabupaten Kepahiang masa jabatan periode Tahun 2020-2024.

AT diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 sebesar Rp 750 juta, dengan total Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan mencapai Rp 163 juta. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan, 2021 lalu KONI Kabupaten Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 400 juta.

Kemudian pada tahun 2022 kembali mendapatkan dana hibah senilai Rp 350 juta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka AT mengakui bahwa KN yang muncul tersebut digunakannya untuk membayar utang. 

"Kerugian negara atas pengelolaan hibah KONI selama 2 tahun berturut-turut tersebut diangka Rp 163 juta, yang diantaranya digunakan oleh tersangka untuk membayar utang," kata Kasi Pidsus. 

Lebih lanjut diungkapkan Kasi Pidsus berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, utang yang dibayar oleh tersangka AT menggunakan dana hibah merupakan utang KONI pada tahun 2020.

Selanjutnya, tersangka AT juga menggunakan dana hibah tersebut untuk kebutuhan pribadi. "Kalau pengakuan tersangka, dia membayar utang KONI tahun 2020 dan ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi," sampai Kasis Pidsus Nanda.

BACA JUGA:Tersangka, Ketua KONI Kepahiang Diduga Mark Up Baju Seragam dan SPPD Fiktif

Disinggung soal pengakuan tersangka AT yang mengaku membayar utang KONI TA 2020, yang kemungkinan besar pengolaan keuangan di tahun tersebut juga bermasalah, Kasi Pidsus Nanda belum bisa menanggapinya lebih lanjut. Karena menurut dia, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya fokus pada pengelolaan hibah KONI TA 2021-2022. 

"Kalau itu (Permasalahan keuangan KONI TA 2020, red) kita belum mengetahui. Karena kami fokus pada pengelolaan tahun anggaran 2021-2022. Perlu juga diketahui, itu merupakan pengakuan dari tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan, bisa saja kita kembangkan nantinya (Kemungkinan bermasalah pengelolaan keuangan KONI tahun 2020)," demikian Kasi Pidsus Nanda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan