INGAT! KPU Kepahiang: Karena Tidak Menyampaikan LPPDK, Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik

KPU : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Iin Gustiawan mengungkapkan, penyampaian LPPDK Parpol ditunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dia pun mengingatkan, jangan sampai Caleg terpilih pada Pemilu 2024 ini gagal dilantik menjadi anggota DPRD --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Penyampaian LPPDK atau Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau yang dikenal dengan nama SiKaDeKa, adalah salah satu yang krusial, serta masih ditunggu KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan, penyampaian LPPDK hanya menyisakan sehari, karena berakhir 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. 

Jangan sampai nanti hanya karena Partai Politik (Parpol) tidak menyampaikan LPPDK, Caleg atau Calon Legislatif terpilih pada Pemilu 2024 gagal dilantik menjadi anggota DPRD. Peringatan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Iin Gustiawan, Rabu 28 Februari 2024. 

Ia mengatakan, sehari menjelang waktu berakhir, masih seperti sebelumnya yakni baru ada 6 Parpol saja yang menyampaikan LPPDK ke KPU Kabupaten Kepahiang. Yakni Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Gelora, dan PKS. Untuk Parpol lain, hingga menjelang berakhir LPPDK belum ada Parpol yang menyampaikannya.

"Yang jelas, LPPDK ini sifatnya wajib. Sehingga, LPPDK Parpol tetap kita tunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk proses penyampaian LPPDK sendiri masih seperti biasanya, yakni melalui aplikasi SiKaDeKa," kata Iin Gustiawan kepada Radarkepahiang.bacakoran.co.

BACA JUGA:Soal SK PPPK Guru dan Nakes Kepahiang 2023 Belum Terbit, Ini Kabar Terbaru dari Sekkab Hartono

Untuk diketahui, berkaitan dengan LPPDK, KPU hanya mengingatkan dan mengajak masing-masing Parpol peserta Pemilu menyampaikan LPPDK. Jangan sampai gara-gara tidak menyampaikan LPPDK, Caleg terpilihnya gagal dilantik. Karena, itu menjadi salah satu konsekuensi yang harus dihadapi Parpol. 

"Kita hanya mengingatkan dan mengajak saja, karena ini sifatnya wajib. Sehingga, jika tidak menyampaikan LPPDK ada konsekuensi yang akan dihadapi. Salah satu konsekuensi yang dimaksud, ya itu tadi, Caleg yang terpilih dari Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK bisa gagal dilantik," tegas Iin.

Diketahui, dari seluruh Parpol peserta Pemilu di daerah ini hanya baru ada 6 Parpol yang menyampaikan LPPDK. Sesuai jadwal tahapannya, penyampaian LPPDK ditutup per 29 Februari pukul 23.59 WIB. Karena itulah seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang harus secepatnya menyampaikan LPPDK melalui aplikasi SiKaDeKa. LPPDK merupakan laporan akhir setelah sejumlah laporan lainnya selesai dilaporkan.

LPPDK merupakan kewajiban setiap Parpol peserta Pemilu, baik Parpol dengan perolehan suara terbanyak maupun Parpol dengan perolehan suara paling sedikit. Total ada 18 Parpol peserta Pemilu tahun 2024, tapi dari tersebut hanya 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan 5 Parpol lainnya tidak memiliki Caleg.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Inovasi Program 'Kemeja Gratis', Jemput Pembuatan Sertifikasi Gratis

Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara 5 Parpol yang tidak memiliki Caleg adalah PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Ummat.

Dari LADK dan LPSDK, diketahui ada Parpol di Kabupaten Kepahiang yang mengeluarkan hingga puluhan juta untuk kampanye. PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, Partai NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, dan  Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, Hanura Rp 39.905.000, serta terakhir Partai Buruh Rp 0. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan