Dinas Dukcapil Kepahiang: Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak
KIA : Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki oleh anak yang berusia 0 - kurang 17 tahun. Pengurusan KIA dapat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan Pasal 2 amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini, sebagian di antaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menyebutkan, tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara.
"Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, maka cakupannya terus kita sosialisasikan," kata Ardiansyah.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat KIA untuk Anak
Dijelaskannya, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.
"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkan Ardiansyah, ke depan pihak-pihak yang akan berhubungan dengan urusan pelayanan publik terhadap anak-anak, diharapkan dapat ikut menggaungkan pentingnya penggunaan KIA.
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti foto kopi akta kelahiran, foto kopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
"Setelah menelaah berbagai manfaat dan syarat pembuatan KIA, perlu diketahui juga bahwa KIA memiliki fungsi lain yakni sebagai alat pembayaran bernama KatePay. Tujuan KIA dapat menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan di bawah pantauan orang tua. Dengan begitu pengeluaran jajan sehari-hari anak dapat terkendali dengan baik oleh orang tua masing-masing," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terus Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak dengan KIA
Untuk diketahui, tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.