Revisi UU ITE! Ada 14 Pasal Diubah dan Ada Tambahan 5 Aturan

Menkominfo Budi Arie Setiadi soal revisi UU ITE.--FOTO/NET

BACAKORAN RK -  Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi menyebutkan revisi kedua terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal mengubah 14 pasal tetapi menambahkan 5 aturan.

"Mengubah 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal," kata Menteri Budi, Rabu (22/11) lalu.

Lanjut Budi menjelaskan, pasal yang diubah meliputi ketentuan soal alat bukti elektronik, perbuatan dilarang, hingga sertifikasi elektronik. Sementara itu, kata dia, pasal yang ditambah dalam revisi UU ITE tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, kontrak internasional, dorongan bagi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang adil serta transparan. 

"Perubahan tersebut dilakukan untuk merespons dinamika ruang digital yang ada dan sebagai bentuk harmonisasi dengan ketentuan KUHP nasional," kata Menteri Budi.

BACA JUGA:PP Terbaru Bagi Menteri hingga Bupati yang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Ketum PROJO ini mengatakan, revisi memang belum menyinggung perubahan pasal-pasal dalam UU ITE yang memungkinkan terjadinya kriminalisasi. Budi Arie menyebutkan UU ITE pada prinsipnya memiliki semangat yang baik, meski pelaksanaan terhadap aturan itu yang kurang mulus. 

"Upaya koordinasi serta pemantapan pemahaman ketentuan UU ITE akan pemerintah terus lakukan ke seluruh jajaran, baik di tingkat pusat dan daerah agar pelaksanaan RUU perubahan kedua UU ITE dapat berjalan seperti yang diharapkan," singkat laki-laki kelahiran 20 April 1969 ini. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan