Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Soal Keluhan BPJS Kesehatan

RAPAT : Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinkes dan BPJS kesehatan Bengkulu di ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 18 Maret 2024.--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Menyikapi kepesertaan dan layanan BPJS kerap mengalami permasalahan di wilayah Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu pada Senin, 18 Maret 2024 di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM, pihaknya mengundang Dinas Kesehatan dan pihak BPJS untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dengan pelayanan dan kepesertaan BPJS di wilayah Bengkulu yang kerap bermasalah.

Padahal Provinsi Bengkulu sendiri telah memperoleh predikat UHC (Universal Health Coverage) atau seluruh masyarakat telah terjamin dalam pelayanan kesehatan. 

"Banyak sekali keluhan masyarakat di lapangan mulai dari rumitnya mengurus BPJS hingga persoalan pelayanan di rumah sakit. Makanya hari ini kita undang Dinkes dan BPJS untuk membahasnya," kata Edwar.

BACA JUGA:Kick Off SERAMBI 2024 Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu

Dari audensi yang dilakukan, Edwar menyebut terkait dengan UHC hanya melayani pasien yang benar-benar sakit di rumah sakit dan harus disertai dengan foto. 

"Tentunya ini perlu disosialisasikan ke masyarakat, karena jangan sampai seperti yang disampaikan pak gubernur, cukup menggunkan KTP (berobat) tapi kenyataannya tidak. Jadi kita minta tidak terjadi lagi demikian," imbuh Edwar. 

Lebih jauh, terkait dengan penganggaran BPJS gratis atau yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Edwar menegaskan tidak ada permasalahan. Terlebih, beberapa sektor potensial di Bengkulu banyak yang mengakomodir anggran BPJS tersebut. 

"Kalau soal anggaran kita tidak ada masalah. Kita sudah mengikuti aturan bahwa pajak rokok itu minimal 37,5 persen itu harus dialokasikan ke iuran kepesertaan JKN. Dan kita sepakat dan bahkan lebih dari itu. Yang penting layanan masyarakat se-Provinsi Bengkulu ini bisa kita layani," ujar Edwar.

BACA JUGA:Soal Usulan NIP, FGPPNS Audensi ke Komisi IV DPRD Provinsi

Sementara itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Redhwan Arif, capaian UHC di wilayah Bengkulu sampai saat ini sudah diangka 99,6 persen.

Walaupun demikian, dengan adanya persoalan terkait dengan pelayanan dan kepesertaan BPJS yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, pihaknya memastikan kedepannya akan lebih masif lagi melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat. 

"Kita akan lebih masif lagi, terutama dalam memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat, seperti pendaftaran untuk mengurus BPJS tersebut. Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tersampaikan, sehingga malas mengurus dan akhirnya dia katagori miskin tapi tidak ada kartu. Atau karena sudah lama tidak digunakan dia mati dan tidak diurus, dan ada juga yang mandiri ingin pindah ke yang gratis. Ini semua kedepannya akan kita masukkan lagi sosialisasikan kepada masyarakat," papar Redhwan. 

Ditambahkannya, Dinkes Provinsi Bengkulu sendiri memiliki aplikasi Sibujang untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk mengaktifkan BPJS kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan