TEGAS! Jual Gas di atas HET Terancam Sanksi

Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pengelola pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang menjual harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam kena sanksi. Saat ini HET gas Elpiji 3 Kilogram atau gas bersubsudi hanya Rp 21 ribu per tabung. Ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jan Johanes Dalos, S.Sos.

Ini disampaikannya di tengah kegelisahan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengeluhkan terjadinya kelangkaan gas melon tersebut. Padahal kuota yang didistribusikan setiap pekannya sesuai dengan kuota tetap. Jan Dalos mengingatkan supaya tidak ada permainan pendistribusian gas elpiji di tengah masyarakat.

"Kita mengingatkan supaya pangkalan menjual gas elpiji 3 Kilogram sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, jangan melebihi itu. Jika melebihi HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Jan Dalos.

Sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sambung Jan Dalos menjelaskan, gas elpiji 3 Kilogram tersebut harus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Ke depan, masing-masing pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna elpiji bersubsidi, pembelinya didata menggunakan KTP.

BACA JUGA:OPD, Kecamatan dan Pemdes Harus Kerja Keras Mencegah Stunting

"Maka dari itu kita minta juga agen, lebih mengawasi pangkalannya, supaya penyaluran gas elpiji bersubsidi dapat tepat sasaran," ujar Jan Dalos.

Dirinya pun mengingatkan supaya masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pangkalan pada Dinas Perdagangan jika menjual gas elpiji bersubsidi diatas HET. "Laporkan kalau ada pangkalan yang melanggar," demikian Han Dalos.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan