Disdukcapil Kepahiang Targetkan Penggunaan IKD Meningkat

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan menggencarkan sosialisasi terkait berlakunya IKD saat ini.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, saat ini bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital. Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Layanan kependudukan ini guna mengejar perkembangan teknologi, penggunaan IKD ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi, KTP elektronik fisik masih dipakai tetapi disisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah karena cukup diunduh di ponsel pintar," jelas Ardiansyah.

Tak hanya kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Kepahiang juga mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD kepada sejumlah pihak. Utamanya pada pihak yang melakukan layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk. Karena penggunaan IKD ini lebih praktis, dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD di smartphone berbasis android. Sedangkan untuk aktivasinya tetap datang ke Dukcapil. Kemudian juga kita sosialisasikan, bahwa penggunaan IKD ini bisa dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," papar Ardiansyah.

BACA JUGA:TEGAS! Jual Gas di atas HET Terancam Sanksi

Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan jika IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan, dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan