Bidang Aset Kepahiang: Mobnas Angkut TBS Sawit Bukan Lagi Aset Pemkab

MOBNAS : Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menyamapikan, kendaraan dinas yang digunakan untukmengangkat TBS sawit bukanlah kendaraan dinas Pemkab Kepahiang--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyatakan jika Mobil Dinas (Mobnas) dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, pada Minggu 17 Maret 2024, memang sebelumnya merupakan aset kendaraan milik Pemkab Kepahiang yang tercatat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian. 

Namun saat ini, aset kendaraan dinas berupa mobil tersebut bukan lagi tercatat sebagai aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten. Lantaran oleh Dinas Pertanian sudah menghibahkan kendaraan tersebut kepada kelompok petani.

Sesuai ketentuannya, dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kepala Bidang, Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM, aset kendaraan dinas milik Pemkab boleh dihibahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita jelaskan dulu, bahwa mobil yang jadi permasalahan itu (Mobnas BD 9077 GY, red) merupakan mobil yang sudah dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang (Dinas Pertanian, red) ke kelompok petani pada tahun 2014," kata Herwin, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Kabid Aset BKD Kepahiang: Ada 7 Unit Mobnas Dihibahkan ke Kelompok Tani

Namun, sesuai dengan klausul dalam berita acara serah terimanya kendaraan dinas berupa mobil tersebut, bahwa penerima hibah harus sudah mengganti plat merah menjadi kuning. Yaitu pada saat 1 tahun setelah setelah serah terima antara Pemkab dengan kelompok petani.

"Nah dalam klausul berita acara serah terima kendaraan tersebut, seharusnya penerima hibadah sudah mengganti plat merah menjadi kuning pada saat 1 tahun setelah serah terima. Sampai saat berita ini dikonfirmasi ternyata masih plat merah," jelas Herwin.

Terkait hal itu, lanjut dijelaskan Herwin, Sekretaris Kabupaten Kepahiang sudah menyurati Dinas Pertanian terlebih dahulu, agar segera menegur dan mentaati perjanjian yang sudah tertuang dalam berita acara serah terima. "Jika tidak diindahkan surat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kepahiang bisa mengevaluasi terkait hibahnya," terang Herwin.

BACA JUGA:Di Kepahiang Ada Mobnas Mati Pajak 7 Tahun Dijadikan Angkutan TBS Sawit, Ini Kata Bupati dan Wabup

Mobnas mati pajak 7 tahun digunakan jadi angkutan sawit tersebut punya kelompok tani 'Harapan Ite' yang diketuai oleh Mulki Alian Tomi Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Ini diketahui berdasarkan surat hibah yang diteken Bupati Kepahiang kala itu, Dr. Bando Amin C Kader. Hibah yang dilakukan Pemkab Kepahiang tahun 2014 tersebut ternyata bukan hanya 1 unit Mobnas itu saja tapi total sebanyak 7 Mobnas.

"Untuk Mobnas yang sebelumnya angkut sawit sudah dihibahkan ke kelompok Tani. Namanya, kelompok tani Harapan Ite. Namun kami tidak mengetahui terkait kegunaan setelah dihibahkan," demikian Herwin. (rfm/and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan