Terima SK Pemberhentian Caleg Perindo, KPU Kepahiang: Pencalonan Aman
CALEG : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Antahaka Rhamadan menerangkan terkait SK pemberhentikan Caleg Perindo dari jabatan sebagai komisaris perusahaan.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo dari jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan perkebunan teh di Kabupaten Kepahiang.
Selain SK pemberhentian, KPU juga menerima akte notaris pengganti jabatan yang bersangkutan sebagai komisaris. Kedua surat tersebut dipenuhi Caleg bersangkutan sesuai permintaan KPU. Dengan itupula, artinya pencalonan salah satu Caleg Perindo dipastikan aman.
Dikonfirmasi, Sabtu (25/11) Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos membenarkan hal tersebut. Anthaka menerangkan, bahwa pencalonan salah seorang Caleg Partai Perindo sudah tidak ada permasalahan.
"Kami menerima SK pemberhentian dari jabatannya selaku komisaris serta menerima akte notaris pengganti jabatannya. Kedua dokumen tersebut kita terima Beberapa hari lalu. Jadi tidak ada masalah lagi untuk salah satu Caleg Partai Perindo tersebut," kata Antahaka.
Selain itu, KPU Kabupaten Kepahiang juga sudah melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang serta kepada partai yang mempertanyakan status Caleg yang bersangkutan.
"Atas kedua dokumen yang sudah kami terima, Bawaslu dan partai yang mempertanayakan juga sudah kita sampaikan surat pemberitahuan. Caleg Perindo yang bersangkutan dipastikan bisa menjadi peserta Pemilu," demikian Anthaka.
BACA JUGA:HUT ke-20 Kabupaten Kepahiang Tanpa Pesta Rakyat
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Kepahiang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Namun belakangan diketahui, ternyata ada salah seorang Caleg Daerah Pemilihan I dari Partai Perindo yang belum menyertakan SK pemberhentian dari jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan perkebunan teh di Kabupaten Kepahiang.
KPU Kabupaten Kepahiang memberikan waktu terhadap Caleg yang bersangkutan hingga 3 Desember mendatang, ternyata sebelum memasuki Desember, dokumen tersebut sudah bisa diserahkan ke KPU Kabupaten Kepahiang.