Erwin: Tim Kampanye Capres-Cawapres Wajib Terdaftar di KPU

SAMPAIKAN : Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom meminta tim kampanye terdaftar di KPU.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong supaya tim kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terdaftar di KPU. Dicontohkan, tim kampanye Capres-Capres di Kabupaten Kepahiang maka harus terdaftar di KPU Kabupaten Kepahiang. 

Sesuai dengan tahapannya, proses pendaftaran tim kampanye ke KPU selambanya 3 hari menjelang tahapan kampanye dimulai. Dengan itupula artinya tim kampanye Capres-Cawapres wajib terdaftar di KPU pada Sabtu 25 November 2023. Ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom.  

Dia menerangkan, sebagai pihak yang mengawasi setiap tahapan kampanye, baik itu oleh tim Kampanye Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, pengawasan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Tim kampanye Capres-Cawapres harus terdaftar di KPU di daerah. Untuk tim kampanye Capres dan Cawapres di Kepahiang, ya harus terdaftar di KPU Kepahiang. Hal tersebut telah diatur peraturan yang berlaku. Dengan itupula kami meminta supaya tm kampanye Capres dan Cawapres segera mendaftar ke KPU paling lambat hari ini (Sabtu, red)," kata Erwin, Sabtu (25/11). 

Lebih lanjut disampaikan Erwin, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan Pemilu, apabila terdapat oknum yang melakukan kempanye tanpa ada formulir tanda telah mendaftar di KPU atau tidak terdaftar di KPU, maka akan diproses sebagai temuan. Pihaknya tegas menindak oknum-oknum yang melakukan kampanye secara ilegal saat masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Terima SK Pemberhentian Caleg Perindo, KPU Kepahiang: Pencalonan Aman

"Setiap bentuk pelanggaran Pemilu, sudah kita sampaikan ke partai. Saya rasa mereka sudah memahaminya. Setiap partai politik atau tim kampaye Capres-Cawapres akan kami awasi dalam proses pelaksanaan kampanyenya. Apabila ditemukan ada tim kampanye yang berkampanye tanpa terdaftar di KPU, akan kami catat sebagai informasi awal dan kami lakukan kroscek untuk nanti dilakukan tindak lanjut hingga pemberian sanksi," tegas Erwin. 

Untuk sanksinya sendiri, sambung Erwin, sesuai dengan apa yang dilanggar. Yang jelas, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika menemukan ada pelanggaran saat berkampanye. "Untuk pelanggaran yang paling berat merupakan pidana. Namun, akan dilihat dulu sejauh mana pelanggar yang sudah dilakukan," demikian Erwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan