Bisa Dipecat? Satpol PP Kepahiang Dapati Oknum ASN Tidak Masuk Kerja 1 Tahun Lebih
Editor: Candra Hadinata
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 19:58
ASN : Satpol PP Kabupaten Kepahiang mengecek kehadiran ASN di lingkup Pemkab Kepahiang pada bulan puasa ramadan. --EPRAN/RK
Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.