Bisa Dipecat? Satpol PP Kepahiang Dapati Oknum ASN Tidak Masuk Kerja 1 Tahun Lebih

ASN : Satpol PP Kabupaten Kepahiang mengecek kehadiran ASN di lingkup Pemkab Kepahiang pada bulan puasa ramadan. --EPRAN/RK

Pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28  hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan