Dishub Kepahiang: Penambahan Titik Parkir Tunggu Perda PRD Diterapkan

PARKIR : Inilah salah satu titik parkir yang ada wilyah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Hingga saat ini wacana penambahan titik parkir di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum juga dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang. Penambahan titik parkir di Kabupaten Kepahiang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pajak daerah atau PRD diterapkan. 

Sementara untuk seluruh tahapan termasuk melakukan pembahasan bersama sejumlah pihak menyangkut wacana penambahan titik parkir telah dilakukan Dishub Kabupaten Kepahiang. Karena itu, jika Perda PRD diterapkan nantinya maka penambahan titik parkir juga akan mengikuti. 

Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengungkapkan, untuk menerapkan penambahan lokasi titik parkir pihaknya masih menunggu Perda PRD diterapkan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU terkait penetapan penambahan lokasi titik parkir tersebut. 

"Sekarang untuk SK penambahan titik parkir sudah kita ajukan ke pak bupati. Jika SK sudah diteken pak bupati nantinya dan Perda PRD juga diterapkan, maka penambahan titik parkir di Kabupaten Kepahiang juga akan diberlakukan," kata Febrian, Sabtu 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Parkir Masih Pakai Karcis Lama, Ini Penjelasan dari BKD Kepahiang, Oh Ternyata!

Menurut Febrian, jika dilihat dari waktu yang tersedia nampaknya penambahan titik parkir di Kabupaten Kepahiang tahun 2024 masih sulit direalisasikan. Karena untuk menerapkan Perda PRD dimungkinkan masih membutuhkan waktu yang panjang. Sementara untuk penambahan titik lokasi parkir dipastikan akana menunggu Perda PRD diterapkan. 

"Kembali saya katakan, untuk penambahan titik parkir tergantung dengan penerapan Perda PRD. Jika Perda PRD diterapkan, penambahan titik parkir juga akan diterapkan. Karena penambahan lokasi titik parkir payung hukumnya berada di Perda PRD," sampai Febrian.  

Dalam rangka meningkatkan PAD di Kabupaten Kepahiang sebelumnya mengajukan 2 strategi. Diantaranya menaikan tarif parkir dan menambah titik parkir baru di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja dalam pembahasan sebelumnya yang dilakukan dengan DPRD Kepahiang, kenaikan tarif parkir tidak bisa diakomodir. 

"Sehingga harapan kita untuk menaikkan PAD hanya dari penambahan titik parkir baru. Kalau memang nantinya penambahan titik parkir tidak diakomodir, maka PAD parkir kita akan tetap seperti biasanya dan bisa mengalami kenaikan," demikian Febrian.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang Belum Jadi Tambah 12 Titik Parkir Baru

Sekadar mengulas, selama ini hanya ada 18 titik parkir di Kabupaten Kepahiang. Untuk meningkat PAD, Dishub Kepahiang mengusulkan untuk penambahan 12 titik baru sehingga totalnya menjadi 30 titik parkir. Untuk lokasi parkir yang diwacanakan di antaranya berada di Desa Tebat Monok, Kelurahan Dusun Kepahiang dan Kelurahan Pasar Ujung, serta di beberapa lokasi lainnya.

Saat ini dalam rangka melakukan penarikan PAD dari sektor parkir, Dishub Kepahiang menerbitkan 2 Surat Perintah Tugas (SPT) untuk dua koordinator. Kedua koordinator tersebut akan melakukan penarikan retribusi parkir, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Pada tahun 2023 lalu, dari 18 titik parkir yang ditetapkan Dishub Kepahiang melalui SPT yang diterbitkan, target PAD-nya Rp 180 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan