Ipda Kepahiang Garap Aplikasi GOL, Wadah Masyarakat Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK RI

APLIKASI GOL : Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang lagi menggarap Aplikasi GOL yang nantinya dapat digunakan sebagai wadah melapor secara online, terkait dugaan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Kepahiang--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu bisa melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara online. 

Langkah atau trobosan tersebut tidak lain untuk mencegah serta menutup celah korupsi di daerah ini. Apalagi yang sudah berjalan sekarang, selain pejabat diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), juga ada pengawasan langsung yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang saat ini wadahnya sedang digarap Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE dan koordinator LHKPN, Drs. Fisool Husein mengatakan, pihaknya sekarang tengah melakukan langkah terkait menutup celah praktek korupsi yang bisa saja terjadi kapan saja di lingkup Pemkab Kepahiang.

Wacananya, kedepannya masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK RI melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) berbasis internet.

BACA JUGA:Dishub Kepahiang: Penambahan Titik Parkir Tunggu Perda PRD Diterapkan

"Belum lama ini kita mengikuti Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi atau PPG. Ya dari situ lah dimulai langkah ini, yang membuat aplikasi GOL berbasis internet," kata Fisool, Sabtu 23 Maret 2024.

Diterangkan Fisool, aplikasi GOL atau Gratifikasi Online adalah aplikasi berbasis internet, yang diluncurkan oleh KPK dengan tujuan mempermudah pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan gratifikasi.

Melalui aplikasi ini, masyarakat Kepahiang bisa melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK RI secara langsung. "GOL tersedia dalam versi mobile dan web. Dengan adanya aplikasi GOL ini, pelaporan menjadi lebih mudah, praktis, serta cepat. segenap masyarakat bisa melaporkan apabila melihat atau mengetahui ada dugaan gratifikasi," terang Fisool 

Selanjutnya terkait gratifikasi ini sudah diterbitkannya KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Dengan itupula artinya, Perbup nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak berlaku lagi, harus dilakukan review. 

BACA JUGA:Sebelum ke Tanah Suci, CJH Kepahiang Lakukan Pengukuran Kebugaran

"Menyangkut dengan GOL ini masih kita garap. Harapan kita nantinya GOL bisa terwujud di Kabupaten Kepahiang, sebagai bentuk pemantauan atas dugaan praktik korupsi atau gratifikasi yang bisa saja terjadi di daerah kita ini," demikian Fisool.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan