Dihadapan Bupati, Kepala OPD Tanda Tangan Perjanjian Kinerja 2024

TANDA TANGAN : Perwakilan kepala OPD saat menandatangani perjanjian kinerja 2024 di hadapan Bupati Lebong Kopli Ansori, Senin 25 Maret 2024. --EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Senin 25 Maret 2024, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024. Juga penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pakta Integritas kepala OPD.

Penendatanganan perjanjian kinerja tahun 2024 tersebut dilakukan setiap kepala OPD langsung dihadapan Bupati Lebong Kopli Ansori.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori berharap dengan adanya perjanjian kinerja ini bisa memaksimalkan capaian target tahun 2024.

Kopli menambahkan penandarangan perjanjian kinerja ini bertujuan agar progres capaian kinerja kepala OPD bisa lebih terpantau. Contohnya dalam segi pelayanan kepada masyarakat maupun segi-segi lainnya.

"Melalui perjanjian kinerja ini kami ingin visi misi kami menjadikan masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera bisa tercapai, " lanjutnya. 

BACA JUGA:Kerusakan Jalan Provinsi Hantui Musim Mudik di Lebong

Selain itu, Bupati Kopli memastikan akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali terhadap capaian masing-masing OPD. Bahkan bupati menegaskan bakal memberi sanksi tegas hingga pengusulan pemecatan bagi ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan kinerja.

Menurutnya ada beberapa poin kategori ASN yang bisa dikatakan melanggar disiplin kerja. Yaitu kinerja tidak mencapai target yang ditetapkan, berhalangan hadir atau tidak masuk tanpa alasan yang jelas, dan tidak menjalankan program-program yang telah tersusun yang telah menjadi prioritas pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Kopli meminta agar Sekda, Inspektorat serta BKPSDM untuk memantau absensi kehadiran ASN. Terlebih saat ini Pemkab Lebong sudah memberlakukan absensi 4 kali dalam sehari.

BACA JUGA:2 Remaja Pelaku Curat di Lebong Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

"Tentu ada beberapa poin kategori ASN yang bisa dikatakan melanggar disiplin kerja seperti tidak mencapai target kerja yang ditetapkan, tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak menjalankan program yang telah tersusun menjadi prioritas Pemerintah Daerah," singkat Kopli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan