2 Remaja Pelaku Curat di Lebong Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

HADIRKAN : 2 Remaja Pelaku Curat yang ditangkap saat hendak menjual barang curian dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong Senin 25 Maret 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Polres Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di Puskesmas Kota Baru Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Menariknya, kasus ini berhasil terungkap saat 2 remaja pelaku curat ini hendak menjual barang curian. Mereka adalah BR (20) dan DA (19), warga Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya. 

Dalam konferensi pers, Senin 25 Maret 2024, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi menjelaskan peristiwa pencurian di Puskesmas Kota Baru Uram Jaya tersebut terjadi pada  7 Maret 2024 lalu. Dalam aksinya 2 remaja itu berhasil menggasak sejumlah barang elektronik dan beberapa alat pemeriksaan kesehatan yang ada di Puskesmas tersebut.

Seperti 1 buah mesin absen fingerprint, 1 unit stetoskop, 1 unit resiver Tv, 1 unit mouse dan keyboard komputer serta 3 unit mesin printer.

BACA JUGA:Waspada Aksi Pencurian Hewan Ternak

Kasus curat ini diketahui oleh salah satu petugas Puskesmas yang awalnya berniat absen, namun saat itu mesin fingerprint sudah tidak ada. Namun aksi curat  tersebut baru disadari saat melihat salah satu ventilasi Puskesmas yang dirusak serta ditemukan kursi yang diduga digunakan pelaku untuk naik masuk ke dalam Puskesmas.

"Untuk 2 remaja pelaku sendiri diamankan pada 18 Maret 2024 saat hendak menjual resiver Tv hasil curian kepada seseorang sekitar pukul 20.00 WIB, " jelas Mulyadi.

Lebih jauh Mulyadi menambahkan penangkapan 2 remaja pelaku curat ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada orang yang ingin menjual resiver Tv di salah satu toko toko barang bekas yang ada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. 

Dari informasi itu kemudian dilakukan pendalaman. Hingga akhirnya pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 20. 00 WIB jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan kedua pelaku saat ingin bertemu seseorang di Rusun ASN untuk menjual resiver Tv tersebut.

BACA JUGA:Fasilitas Hanya untuk Unsur Pimpinan, Segini Gaji Anggota DPRD

"Selain kedua pelaku, ada 1 unit resiver serta 4 batang kayu ventilasi Puskesmas kami amankan sebagai barang bukti. Sementara untuk barang-barang lainnya yang hilang dari Puskesmas saat ini juga masih didalami oleh penyidik, " lanjut Kompol Mulyadi.

Akibat perbuatannya, 2 remaja pelaku curat tersebut dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan