April, DPRD Kepahiang Bahas LKPj dan Pembahasan Raperda

PIMPIN : Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si memimpin rapat Badan Musyawarah untuk merancang agenda kegiatan dewan selama bulan April 2024.--REKA/RK

Radarkoran.com - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu telah menetapkan beberapa agenda kegiatan selama bulan April 2024. Rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua I, Andrian Defandra, SE M.Si dihadiri seluruh Anggota Banmus, serta Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Selama April, dijelaskan Andrian, Banmus menetapkan sejumlah agenda rapat di antaranya 6 kali rapat paripurna, 2 kali rapat gabungan komisi dan rapat -rapat alat kelengkapan dewan. Fokus agenda tersebut mulai dilaksanakan oleh DPRD Kepahiang setelah lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

"DPRD Kepahiang sudah mengagendakan jadwal penting, seperti pembahasan dan penyampaian hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati. Ini setelah komisi-komisi membahas LKPj secara mendalam. Dengan demikian kita meminta supaya komisi membahasnya dengan teliti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Andrian, Kamis 28 Maret 2024.

Politisi Golkar ini juga menjelaskan, DPRD Kepahiang mengagendakan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul prakarsa DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dorong Petani Kembangkan Hortikultura

"Adapun 3 Raperda Inisiatif yang dimaksud yaitu Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Bumdes, dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di mana Nota Pengantar ketiga Raperda tersebut akan disampaikan pada tanggal 22 April, dan sesuai mekanismenya akan dibentuk Panitia Khusus pembahasan pada tanggal 24 April 2024," papar Andrian.

Di sisi lain, lanjut Andrian, agenda kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang DPRD yang di antaranya membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.

Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati, melaksanakan pengwasan atas pelaksanaan Perda dan APBD, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian di daerah.

BACA JUGA:Kakan Kemenag Kepahiang: Seluruh KUA Harus Maksimalkan Pelayanan

"Meminta laporan keterangan pertanggungjawab bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Andrian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan