Tahapan Kampanye Dimulai, APK Sudah Boleh Dipasang Lagi
TIDAK : Inilah salah satu lokasi yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye atau APK.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditentukan besok, Selasa (28/11) tahapan kampanye dimulai dan akan berakhir pada 14 Februari tahun depan. Karena itulah, setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk di Kabupaten Kepahiang, sudah bisa melaksanakan kampanye dengan sejumlah metode yang telah ditetapkan.
Termasuk, kembali memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang bersama Organisasi Perangkat Daera (OPD) terkait.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos Minggu (26/11) menerangkan, tahapan kampanye segera dmulai, sehingga partai peserta Pemilu yang didalamnya terdapat Calon Legislatif (Caleg) dipersilakan untuk berkampanye sesuai aturan. Salah stau metode yang diperbolehkan melakukan peasangan APK.
"Lusa (Selasa, red) tahapan kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai. Jadi silakan Caleg dan Partai Politik melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bagi yang mau memasang kembali APK yang sebelumnya ditertibkan, itu sudah bisa dilakukan per Selasa 28 November," kata Anthaka.
Menurutnya, untuk lokasi pemasangan APK harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan, karena sesuai dengan rekomendasi Pemkab Kepahiang terdapat 14 lokasi yang dilarang dipasang APK.
"Saya rasa 14 lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, seluruh Parpol maupun Caleg sudah mengetahuinya. Karena kita sudah menyampaikan hal tersebut sebelumnya. Jadi jangan sampai kembali dipasang di lokasi terlarang, risikonya kembali ditertibkan," sampai Anthaka.
Dirinya kembali mengingatkan, ke 14 lokasi yang dilarang dipasang APK tersebar di 8 kecamatan. Meliputi Taman Kota Kepahiang, bahu jalan serta di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/ Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan maupun fasilitas umum milik pemerintah, di Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halamannya, menutupi rambu- rambu lalulintas, dan tempat yang membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, serta di sekitar tugu santoso Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Final, Ini 9 Lokasi Kampanye Akbar di Kepahiang
Selanjutnya di jalur hijau komplek perkantoran, di jalur hijau pelangkian - Kute Rejo Kecamatan Kepahiang, dan terakhir di taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang. "Di luar lokasi yang dilarang tersebut, Parpol peserta Pemilu serta para Caleg bisa melakukan pemasangan APK. Namun proses pemasangannya (APK, red) tetap harus mendapatkan izin dari pemilik lahan," papar Anthaka.
Sekedar mengulas, tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK Pemilu di tempat umum, Iklan di Medos, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, serta debat pasangan calon.