BPD Mitra Kerja Bukan Mata-mata
PMD : Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos (Tengah) diapit Kades Bogor Baru Adi Kustian dan Kades Imigrasi Permu M Yunis.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa merupakan mitra kerja. BPD bukan sebagai pengawas apalagi sebagai mata-mata. Hal tersebut disampaikan Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos.
Dikatakan Amrullah, sebagai mitra kerja, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Menurutnya, BPD adalah lembaga khusus yang mempunyai kedudukan penting dalam menyiapkan pemerintahan desa bersama kepala desa. Olehnya itu, harmonisasi antara kepala desa dan BPD harus terjaga.
"Jangan saling menjatuhkan, jangan saling cari-cari kesalahan kepala desa maupun aparat desa. Gunakan musyawarah di desa dan komunikasikan dengan cara musyawarah dan mufakat. Jangan sedikit-sedikit BPD melaporkan kepala desanya atau aparat desa ke aparat penegak hukum atau sebaliknya, hanya gara-gara hal yang sepele," kata Amrullah, Jum'at 5 April 2024.
BACA JUGA:UMKM dan Bidang Pertanian Prioritas Desa Kampung Bogor 2025
Sebagai Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah pun yakin BPD di Kecamatan Kepahiang dengan hubungan kekerabatan dan kekeluargaan yang kuat, proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan efektif demi kemaslahatan di desa.
"Sinergi yang baik antara Kades dengan BPD sangat dibutuhkan agar proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik," singkatnya.