DPRD Kepahiang Agendakan Pembahasan 3 Raperda Inisiastif Pada Masa Sidang Pertama

RAPERDA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menyebutkan jika pada masa sidang pertama ini DPRD Kepahiang mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD.--DOK/RK

Radarkoran.com - Masa sidang pertama tahun 2024 ini DPRD Kabupaten Kepahiang mengagendakan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yakni Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang di antaranya Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Raperda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan atau LP2B.

Pembahasan ketiga Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang tersebut, dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH setelah keseluruhan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diagendakan pada tahun 2024 ini.

"Jadi ada tiga Raperda yang akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2024 ini yang merupakan Raperda atas usul prakarsa dewan atau Raperda inisiatif DPRD," Ujar Eko Guntoro, Rabu 10 April 2024.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, Raperda tersebut merupakan kebutuhan regulasi yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan programnya.

BACA JUGA:Pembiayaan KUR di Provinsi Bengkulu Meningkat, Segini Jumlahnya

Nantinya setelah nota pengantar Raperda yang diagendakan pada 22 April 2024 mendatang, DPRD Kepahiang akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas kelanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Seperti Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDes misalnya, ini bertujuan agar kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha ditingkat desa sejalan dengan peraturan perundang-undangan, berbadan hukum dan lainnya sesuai dengan ketentuannya," papar Eko.

"Yang jelas, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan akan semakin baik," jelas Eko.

Eko melanjutkan, hakikatnya Raperda ialah sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah yang merupakan fungsi Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

BACA JUGA:April, DPRD Kepahiang Bahas LKPj dan Pembahasan Raperda

Hakikat perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

"Kita berharap nantinya Raperda menjadi payung hukum, dengan dapat memaksimalkan fungsi dari regulasi ditingkat daerah tersebut," kata Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan