Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 7,13 Persen
KREDIT : Penyaluran kredit perbankan di Bengkulu tumbuh 7,13 persen. --GATOT/RK
Radarkoran.com - Otoritas jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mencatat, pada Februari 2024, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Bengkulu mengalami pertumbuhan (yoy). Pertumbuhan tersebut dengan realisasi penyaluran kredit Bank Umum mencapai Rp 27,95 triliun atau tumbuh 7,13 persen (yoy), sedangkan pertumbuhan kredit Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai pertumbuhan 0,13 persen.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit didorong oleh peningkatan kredit Investasi, modal kerja dan konsumsi masing-masing 22,97 persen, 4,52 persen dan 3,60 persen.
"Berdasarkan sektornya, pertumbuhan kredit disumbangkan oleh sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 12,57 persen, sektor Pemilikan Rumah Tinggal sebesar 6,33 persen serta sektor Pemilikan Peralatan Rumah Tangga Lainnya (termasuk pinjaman multiguna) sebesar 6,00 persen," kata Tito.
Sedangkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) bank umum di Provinsi Bengkulu mencapai Rp16,34 triliun atau naik sebesar 5,01 persen.
"Untuk DPK BPR dan BPRS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar 53,14 persen atau sebesar Rp88,53 miliar," imbuh Tito.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Catat Ada Peningkatan Konsumsi BBM Saat Libur Lebaran
Sementara itu, Tito memaparkan, dari sisi penyaluran kredit pembiayaan, jumlah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Bengkulu pada posisi Februari 2024 sebesar Rp 532,39 miliar yang terdiri dari KUR Mikro sebesar Rp 327,45 miliar dengan 6.440 debitur, KUR Kecil sebesar Rp 197,50 miliar dengan 876 debitur dan KUR Supermikro sebesar Rp1,04 miliar dengan 109 debitur.
''Sedangkan Penyaluran Kredit UMKM di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan sebesar Rp1.037 miliar (1,037 triliun) menjadi sebesar Rp13,14 triliun atau sebesar 8,57 persen,'' sampainya.
Lebih jauh, dalam mengoptimalkan penyaluran kredit perbankan sesuai dengan ketentuan, hingga Maret 2024 OJK Provinsi Bengkulu telah melakukan kegiatan pengawasan, yakni pemeriksaan secara on site terhadap 1 BPR, pengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan SOP APU PPT BPR/S, denda hasil pemeriksaan penyesuaian RBB 2024 bank umum, dan denda atas keterlamabatan penyampaian laporan LTKT BPRS/S.
Lalu melakukan pengawasan perizinan perbankan berupa 1 persetujuan pengurus BPR/S, 1 persetujuan perubahan nama BPR/S, 1 persetujuan perubahan pemegang saham BPR/S, dan 1 persetujuan pengangkatan calon pengurus bank umum di Provinsi Bengkulu.
"OJK juga memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan," tutur Tito.
Disisi lain, baru-baru ini OJK juga telah menerbitkan ketentuan internal tentang pedoman pengawasan terhadap bank sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini disusun sebagai bentuk sinergi dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dengan pokok pengaturan terkait alur dan mekanisme pangajuan menjadi penyalur KUR dan kriteria persyaratan sehat dan berkinerja baik bagi Bank Umum dan BPR/S.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Maret 2024 Mengalami Penurunan
Untuk perkembangan KUR di Provinsi Bengkulu ini, OJK selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini di Provinsi Bengkulu diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).