Regulasi Kendaraan Dinas Hanya Bisa Digunakan Pejabat Eselon, Ini Penjelasan BKD Kepahiang

REGULASI : Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengatakan, regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja yang diusulkan juga mengatur ketentuan penggunaan kendaraan dinas.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pada tahun 2024 ini akan mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Regulasi tersebut mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni,S.Sos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, Perbup tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja itu nantinya tidak hanya mengatur terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saja. Tetapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III, dan IV.

"Perbup yang akan diusulkan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri  atau Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, dimana regulasi ini mengatur terkait dengan sarana prasarana yang digunakan oleh para pejabat eselon. Jadi, tidak hanya kendaraan dinas saja, tapi juga fasilitas kantor diatur melalui regulasi tersebut," jelas Herwin, Sabtu 13 April 2024.

Terlebih, lanjut dijelaskan Herwin, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang harus sesuai dengan ketentuannya. Yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Berdasarkan regulasinya, fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II, III a, III b, dan Eselon IV ditentukan berdasarkan Cc kendaraan.

BACA JUGA:Libur Lebaran Boleh Gunakan Kendaraan Dinas, Risiko Kerusakan Tanggungan Pribadi !!

"Iya, berdasarkan regulasi itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh para pejabat eselon, itu ditentukan berdasarkan Cc kendaraannya," kata Herwin.

Artinya, sambung Herwin, kendaraan dinas berupa roda empat atau roda dua tidak boleh digunakan selain oleh pejabat eselon. Terkait dengan penertiban, kata dia, seharusnya dapat dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang oleh Pemerintah Kabupaten. 

Untuk diketahui, regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan untuk kelancaran proses pekerjaan, kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat atau pegawai, memudahkan komunikasi, kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan, serta memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Kepahiang Evaluasi Penggunaan Kendaraan Dinas

Ketentuan umum yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 adalah standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah meliputi pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas,dan kendaraan dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan