PAI Jemput Bola Mandatory Halal untuk Percepatan Program Sertifikasi Halal

JEMPUT : Masing-masing PAI pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah kecamatan ditugaskan melakukan jemput bola mandatory halal.--REKA/RK

Radarkoran.com - Guna menyukseskan mandatory halal, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu gencar mensosialisasikan dan memberikan pendampingan dalam pembuatan sertifikat halal.

Pada kesempatan itu, PAI mensosialisasikan bahwa pembuatan sertifikat halal tidak dibebankan biaya atau gratis. Sehingga dalam hal ini pelaku usaha mikro kecil dan menengah diberikan kemudahan untuk setiap proses pembuatan sertifikat halal bagi produk makanan maupun minumannya.

Kepala KUA Merigi, Ombi Ramli, S.Ag menyampaikan bahwa program sertifikasi halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) terus didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada masing-masing KUA kecamatan.

"Kita terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kecamatan Merigi untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi produknya, ini sesuai dengan ketentuan BPJH," ujar Ombi.

Sementara PAI KUA Merigi, Afriani, S.Ag yang juga pendamping proses produk halal atau PPH melakukan pendataan dan sosialisasi soal penyelenggaraan sertifikat halal. Afriani mengatakan, syarat pembuatan sertifikat halal sangat mudah yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri, surat izin edar seperti PIRT, serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.

BACA JUGA:Mandatory Halal, PAI KUA Merigi Datangi Pelaku UMKM

"Bagi masyarakat yang masih awam bisa langsung minta bantuan ke pendamping PPH di setiap kecamatan, yang berkantor di KUA kecamatan masing-masing. Untuk pembuaan NIB, bisa menghubungi pendamping UMKM yang ada di masing-masing Kecamatan," jelas Afriani. 

Untuk diketahui, manfaat pertama dari sertifikasi ini yaitu untuk memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk. Berbagai bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan standar dan kriteria halal yang ditentukan, sehingga produk tersebut terjamin halal.

Selain jaminan halal, produk tersebut juga dapat dipercaya kualitasnya karena telah melalui berbagai pemeriksaan mutu saat proses sertifikasi. Manfaat sertifikasi halal yang kedua yaitu dapat memperluas jangkauan pasar untuk produk olahan makanan. Sertifikat tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun yang berskala besar yang ingin menjangkau lebih banyak konsumen dan target pasar.

BACA JUGA:Sertifikasi Halal, Restoran dan Kedai Makanan tidak Masuk Kategori UMKM

"Yang tidak kalah pentingnya itu adalah sertifikasi halal menjadi salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan konsumen ketika akan memilih produk, khususnya untuk para konsumen muslim. Dengan adanya keterangan halal pada suatu produk, maka kepercayaan calon konsumen akan meningkat," papar Afriani. 

"Ini lah manfaat sertifikasi halal yang tidak boleh dilupakan oleh para pelaku usaha. Pelaku usaha tingkat menengah ke bawah seperti pedagang kaki lima juga memerlukan sertifikasi halal dari Lembaga Penjamin Halal," sambungnya mengakhiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan