Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah Dihapus?, Ini Penjelasan Dinas Dikbud Lebong

SERAGAM : Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd menjelaskan terkait dengan pengunaan seragam pramuka di sekolah.--EKO/RK

Radarkoran.com - Penghapusan penggunaan seragam pramuka di sekolah mencuat setelah Kemendikbudristek mewacanakan mengahapus pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib sekolah. 

Namun hingga Senin 15 April 2024,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong belum menerima aturan baru dari Kemendikbudristek terkait dengan penghapusan penggunaan seragam pramuka di sekolah. Bahkan sejauh ini ekstrakulikuler pramuka di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Lebong masih diwajibkan.

Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, S.Pd tak menampik jika ada wacana penghapusan penggunaan seragam pramuka di sekolah. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi tertulis dari Kemendikbudristek berkaitan dengan hal tersebut.

"Kalau wacananya memang ada dan sudah kami dengar, namun kembali lagi sejauh ini kami belum menerima instruksi dari Kemendikbudristek berbentuk Permendikbud atau semacamnya, " kata Habibi.

BACA JUGA:Perekrutan Pengawas Pilkada 2024, Bawaslu Lebong Tunggu Juknis

Bahkan lanjut Habibi, ekstrakulikuler pramuka di SD dan SMP di Kabupaten Lebong sejauh ini masih tetap diwajibkan untuk dilaksanakan. Pada intinya saat ini Dinas Dikbud Lebong masih menunggu instruksi dari Kemendikbudristek yang disampaikan lewat Permendikbudristek  atau surat edaran. 

"Pada prinsipnya kami di Dinas Dikbud akan menjalankan aturan dari Kemendikbudristek. Ketika aturannya ada dan sudah kami terima maka akan kami terapkan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lebong, " singkat Habibi.

Diketahui Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Dalam pasal 34 Bab V bagian ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut disebutkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:H+5 Lebaran, Tidak Ada Kasus Lakalantas Terjadi di Lebong

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Namun dalam perjalanannya aturan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan