Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Dilakukan di Dua Lokasi Ini
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi--GATOT/RK
BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 800.1.2.2/3797/ 11.0 /BKD/ 2023 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi melalui CAT (Computer Assisted Test) akan diikuti oleh 1.127 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, seleksi kompetensi akan dilaksanakan di beberapa titik baik di dalam wilayah Provinsi Bengkulu maupun diluar daerah.
Untuk pelaksanaan di luar Provinsi Bengkulu seleksi kompetensi akan diikuti oleh 28 peserta yang terbagi di 9 titik yang akan dimulai pada 16-28 November.
"Kita telah berkoordinasi kepada setiap panitia pelaksanaan seleksi kompetensi di setiap titik," katanya.
Sementara itu, untuk di wilayah Bengkulu seleksi akan diikuti oleh 1.099 peserta yang dibagi dalam dua lokasi yakni untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bagi peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis bertempat di Gedung Avenue Bengkulu Bencoolen Convention Hall dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023 mendatang.
Sedangkan untuk peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) bertempat di Gedung Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang dilaksanakan pada 15-16 November 2023.
Agar tidak ketinggalan informasi, Gunawan mengimbau kepada peserta seleksi dapat melihat jadwal, lokasi ujian, sesi, ruang dan waktu pelaksanaan seleksi dengan mengakses pada laman http://www.sscasn.bkn.go.id setra media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu https://facebook.com/bkdprovoki dan https://instagram.com.bkdprovbkl atau media informasi lainnya.
"Yang jadi peserta silahkan dilihat pengumuman kita di website kita. Nanti dapat dilihat yang bersangkutan dapat hari apa, tanggal berapa dan sesi jam berapa. Silahkan dilihat pada pengumuman yang kita sampaikan, begitu juga media informasi lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Kebutuhan Blangko KTP-el Dipastikan Cukup, Prioritas Masyarakat Baru Rekam
Sementara itu, untuk para peserta rekrutmen PPPK prioritas formasi guru pendidik yakni Lulusan Passing Grade (PG) sesuai ketentuan tidak mengikuti uji kompetensi lagi. Ada sekitar 512 peserta lulusan PG yang tidak mengikuti seleksi kompetensi ini, namun setiap peserta masih diwajibkan untuk mengikuti rangkaian kegiatan selesi pemberkasan dan pengumuman hasil uji kompetensi sesuai hasil yang didapatkan dalam ujian sebelumnya.
"Lulusan passing grade ini masih diwajibkan mengikuti tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, pemberkasan. Ini tetap diikuti, ketika mereka tidak mengikuti artinya sudah dianggap tidak memenuhi syarat," tutup Gunawan.