Sertifikasi Halal, Kemenag Kepahiang Tekankan Penyuluh Proaktif Dampingi Pelaku UMKM

SERTIFIKASI : Kasi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Muhammad Ridwan, M.Ag meminta agar pelaku usaha mikro usaha dan menengah di daerah ini memanfaatkan program sertifikasi halal gratis.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menekankan para penyuluh agama islam atau PAI, supaya memaksimalkan proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penyuluh ditekankan proaktif melayani pelaku UMKM dalam proses pendampingan proses sertifikasi halal di wilayah kerja masing-masing.

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag menyampaikan, seluruh penyuluh harus giat mengkampanyekan sertifikasi halal pada seluruh pelaku usaha. Terlebih batas waktu atau target sertifikasi halal gratis semakin mepet sebelum akhir tahun 2024.

"Kegiatan ini setidaknya untuk menguatkan kembali kinerja para penyuluh melakukan pendampingan, untuk memberikan pelayanan proses sertifikasi halal," kata Ridwan, Jum'at 19 April 2024.

Diterangkannya, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Mengenai hal ini, pemerintah memberikan kemudahan di dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis.

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Dukung Percepatan Wajib Halal Oktober 2024

"Langikah ini sebagai upaya dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kemenag menjadi contoh percepatan program ini, dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk, serta edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha memproduksi atau menjual produk halal," jelas Ridwan.

Terlebih, dilanjutkan Ridwan, bahwa saat ini proses pengurusan sertifikasi halal produk UMKM masih digratiskan. Pihaknya mendorong peran serta setiap lini pemerintahan, mulai dari kelurahan dan desa setempat untuk melakukan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal tersebut. 

Sertifikasi halal adalah suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen sudah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini sangatlah penting, khususnya bagi konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama.

BACA JUGA:Bersama Pemkab, Kemenag Kepahiang Proaktif Percepat Sertifikasi Halal

Oleh karena itu, produsen harus memperhatikan pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu faktor penting dalam memasarkan produknya. Diperlukan kerja sama antara produsen, pemerintah dan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh masyarakat telah terjamin kehalalannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan