Bersama Pemkab, Kemenag Kepahiang Proaktif Percepat Sertifikasi Halal

SERTIFIKASI : Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag mengajak Pemkab Kepahiang dan pihak terkait lainnya untuk proaktif melakukan percepatan sertifikasi halal.--DOK/RK

Radarkoran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Pemkab Kepahiang untuk proaktif dalam percepatan sertifikasi halal. Ajakan ini disampaikan oleh Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-undang dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan banyak pemangku kepentingan. "Karena itu dibutuhkan sinergi semua pihak untuk mewujudkannya, termasuk Pemkab," kata Ridwan.

Partisipasi serta sikap proaktif Pemkab dalam akselerasi sertifikasi halal, lanjut Ridwan, dapat diwujudkan melalui penganggaran program fasilitasi. Namun Ridwan mengatakan, BPJPH terus memperkuat sinergi untuk mengakselerasi sertifikasi halal bersama dengan para stakeholder terkait lainnya. 

Upaya dilakukan dalam bentuk sosialisasi, publikasi, promosi, edukasi, bahkan fasilitasi sertifikasi halal. Dipaparkan Ridwan, koordinasi dengan seluruh pihak 

penting dilakukan dalam rangka upaya bersama guna mendukung program sertifikasi halal. Sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Disdagkop UKM Kepahiang Ditargetkan PAD Retribusi Pasar Rp 229 Juta

Demikian juga dengan adanya masterplan industri produk halal Indonesia tahun 2022-2029 sebagai landasan bagi pengembangan industri halal Indonesia.

"Dalam rangka mewujudkan program tersebut, maka dibutuhkan penguatan industri produk halal. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab diminta supaya menfasilitasi sertifikasi halal. Meski demikian kita juga berupaya untuk melakukan jemput bola," jelas Ridwan.

Ditambahkan, manfaat pertama dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk. Berbagai bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan standar dan kriteria halal yang ditentukan, sehingga produk tersebut terjamin halal.

BACA JUGA:80 KPM di Desa Talang Tige Terima BLT-DD Tahap I TA 2024

Selain jaminan halal, produk tersebut juga dapat dipercaya kualitasnya, karena sudah melalui berbagai pemeriksaan mutu saat proses sertifikasi. Manfaat sertifikasi halal yang selanjutnya, adalah dapat memperluas jangkauan pasar. Sertifikat juga dapat menjadi nilai tambah bagi yang ingin menjangkau lebih banyak konsumen dan target pasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan