Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral, KUA Kabawetan Komitmen Tekan Angka Stunting
HADIRI : KUA Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menghadiri lokakarya mini lintas sektoral, terkait bimbingan kesehatan dan penanganan stunting.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menekan dan mencegah stunting di wilayah tersebut dengan menggandeng banyak pihak, salah satunya Puskesmas setempat.
Demikian disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kabawetan, Azwandi, S.Ag, MH saat menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Lintas sektoral Tahun 2024 yang diadakan Puskesmas Kabawetan.
Dalam kegiatan lokakarya ini, tema yang fokus untuk jadi bahasan adalah program Bimbingan Kesehatan dan Pemahaman Stunting kepada calon pengantin atau Catin. Tim sosialisasi juga mengingatkan catin ketika mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan supaya membawa sertifikat Elsimil dari bidan setempat.
Dia menjelaskan, bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting yaitu faktor ekonomi, faktor mental, dan faktor finansial. Oleh karena itu, pihak KUA Kecamatan Kabawetan selalu mengadakan pendampingan dan kolaborasi dengan Puskesmas maupun BKKBN dalam memberikan monitoring kepada setiap Catin yang mendaftar di KUA.
BACA JUGA:Hadiri Gebyar Mini Lokakarya, Kecamatan Merigi Ikut Andil Cegah Stunting
"Kita berharap agar semua stakeholder memberikan pendampingan sesuai tupoksi dan kebutuhan yang diharapkan calon pengantin, demi menghindari dan menekan terjadinya stunting," kata Azwandi, Jum'at 26 April 2024.
Sertifikat Elsimil merupakan sertifikat dari aplikasi yang bertujuan untuk menekan angka stunting, yang ditujukan kepada calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan balita. Menyikapi tema tersebut, Kepala KUA Kecamatan Kabawetan Azwandi juga menerangkan, Kementerian Agama sangat peduli tentang masalah kesehatan.
"Kesehatan merupakan bagian penting bagi keluarga. Keluarga wajib mampu memahami terjadinya stunting sehingga dapat mencegahnya. KUA dalam hal ini mendukung setiap Catin yang mendaftar nikah di KUA wajib membawa sertifkat Elsimil dari bidan desa setempat," jelas Azwandi.
Dalam kesempatan ini, kepala KUA Kecamatan Kabawetan juga memperkenalkan diri kepada lintas sektoral yang hadir bahwa dia diberi tugas sebagai kepala KUA Kecamatan Kabawetan mulai April 2024, mengharapkan kerja sama yang baik dari setiap lini.