Batas Waktu Berakhir, NPHD Pilkada Kepahiang Belum Diteken
Batas Waktu Berakhir, NPHD Pilkada Kepahiang Belum Diteken--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Tanggal 10 November 2023 yang menjadi batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pilkada Tahun 2024, sudah berlalu. Hanya saja hingga Minggu (12/10) sore, belum ada tanda- tanda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang melaksanakan penandatanganan NPHD.
Sementara diketahui, sebelumnya antara Pemkab Kepahiang, KPU dan Bawaslu sama-sama ngotot dengan keinginan masing-masing, soal nominal anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada.
Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat nomor: 900.1.9.1/16888/kedua prihal percepatan penandatanganan NPHD tertanggal 2 November 2023 lalu, memerintahkan supaya pemerintah daerah bersama dengan KPU provinsi, kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi, serta kabupaten/kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selambatnya 10 November 2023.
Dikonfirmasi oleh wartawan Radar Kepahiang, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan bahwa, sampai dengan sore Minggu 12 November pihaknya belum mendapatkan kabar dari Pemkab Kepahiang, terkait penadatanganan NPHD Pilkada 2024. Disebutkannya, dimungkinkan terkait pendanaan Pilkada Kepahiang 2024, akan difasilitasi oleh Mendagri.
"Pelaksanaan Pilkada ini sifatnya wajib. Sedangkan kami belum mendapatkan kabar soal NPHD. Kami akan bersurat ke Mendagri agar nanti bisa difasilitasi sehingga Pilkada Kepahiang tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, lancar dan sukses," kata Ikrok.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos. Menurut Mirzan, dengan berlalunya 10 November, tapi NPHD belum ditandatangani, maka besar kemungkinan penyelesaiannya difasilitasi oleh Kemendagri.
"Belum ada (Penandatanganan NPHD), baik kami dari Bawaslu maupun KPU. Batas terakhir Jum'at lalu (10 November, red). Ya permasalahannya masih sama, terkait nominal hibah yang ingin diberikan Pemkab.
Khusus untuk kami Bawaslu, itu dipangkas menjadi Rp 6 miliar. Sedangkan kami tetap minta supaya hibah Pilkada diangka Rp 7,5 miliar seperti kesepakatan awal," demikian Mirzan.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Sosialisasi Pemilu 2024 di Pasar Kalangan
Untuk diketahui, dalam pembahasan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang bersama Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, pada awalnya anggaran hibah Pilkada untuk KPU diangka Rp 23 miliar. Hanya saja dalam perjalanan, ternyata anggaran yang disediakan hanya Rp 17 miliar saja. Menurut KPU, anggaran Rp 17 miliar tersebut hanya sebatas pemenuhuan kebutuhan rutin saja.
Bahkan disebutkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang, dengan anggaran Rp 17 miliar, tahapan Pilkada tetap bisa dilaksanakan, namun terhenti di tengah jalan. Karena itu KPU Kabupaten Kepahiang tetap bertahan dengan nonimal hibah Rp 23 miliar, hasil rasionalisasi dari usulan awal yang mencapai Rp 30 miliar.
Sementara Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti langkah KPU, menolak menandatangani NPHD apabila Pemkab Kepahiang tidak menganggarkan Rp 7,5 miliar, hasil rasionalisasi dari usulan awal yang menyentuh angka Rp 10 miliar.