Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu: Tahapan Berakhir, Pansel Rekap Nilai

Ketua Pansel JPTP Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK

Radarkoran.com - Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 6 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah telah selesai tuntas dilaksanakan. Saat ini Pansel tengah melakukan rekap nilai terhadap masing-masing peserta dari tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan.

Ketua Tim Pansel yang juga Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, dengan telah memasuki tahap akhir seleksi yakni tahapan wawancara, Pansel akan meneruskan kegiatan perekapan atau mengakumulasi total nilai yang didapatkan 33 peserta seleksi dari setiap tahapan seleksi yang diselenggarakan sebelumnya. 

Dari hasil rekapan nilai akan diambil tiga orang peserta dengan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada gubernur.

"Pansel akan rapat untuk merekap semua nilai. Kemudian hasil rekap itu nanti akan dikeluarkan tiga besar dengan nilai tertinggi dan tiga besar ini akan kita sampaikan kepada pak gubernur. Itulah tahap akhir dari tugas Pansel," tutur Isnan, Rabu 1 Mei 2024.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, untuk penyerahan hasil seleksi akhir atau 3 besar peserta seleksi dengan nilai tertinggi kepada gubernur akan dilakukan pada 2 April.

BACA JUGA:Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Masuk Tahap Akhir, 33 Peserta Ikuti Wawancara

"Setelah itu, tahapnya kita akan ajukan izin pelantikan secara tertulis kepada Kemendagri. Kalau izin pelantikannya keluar dari Kemendagri maka akan kita lantik. Karena dalam surat edaran tidak boleh ada mutasi tanpa ada izin tertulis dari Mendagri," papar Isnan.

Disisi lain, jika mengacu pada surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 11.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Derah yang Melaksanakan pilkada Dalam Aspek Kepegawaian disebutkan jika gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota, dan bupati atau wakil bupati dilarang untuk melakukan pergantian pejabat terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan pada tanggal 22 September 2024, sehingga 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung sejak 22 Maret 2024.

Menyikapi terkait edaran Mendagri terhadap kegiatan lelang jabatan terbuka Pemprov Bengkulu yang saat ini dilaksanakan, dikatakan Isnan jika pelaksanaan seleksi JPTP 6 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu telah dilakukan sebelum tanggal 22 Maret (batas akhir kepala daerah melakukan rotasi,mutasi, dan pelantikan pejabat). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sesuai regulasi dan aturan yang ada.

"Lelang JPT Pratama kali ini kan prosesnya sebelum tanggal 22, tapi karena waktunya lama maka selesainya setelah tanggal 22 yang sebagaimana menjadi batas akhir gubernur boleh melakukan mutasi, rotasi, pelantikan tanpa izin. Sekarang boleh tapi dengan izin, karena prosesnya sesuai batas waktu dan untuk mengajukan kekosongan jabatan, maka kita ajukan," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Hadir Penulisan Makalah, 1 Peserta Lelang JPTP Provinsi Bengkulu Gugur

Selain itu, Isnan menyebut dalam proses dan tahapan pelaksanaan kegiatan lelang jabatan yang ada pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Kemendagri. 

"Kita selalu berkoordinasi dengan Kemendagri. Pada prinsipnya, silahkan proses dan nanti ajukan izin, dan ini (mutasi) terakhir," tukasnya Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan