Disdukcapil Kepahiang Targetkan Perekaman KTP-el 2.063 Pemilih Pemula
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinisi Bengkulu menargetkan perekaman KTP elektronik atau KTP-el yang menyasar kalangan pemilih pemula mencapai 2.063. Dimana sejauh ini, dari kegiatan jemput bola perekaman KTP-el hingga ke sekolah-sekolah setingkat menengah di Kabupaten Kepahiang, baru tercapai sekitar 500 lembar.
Terkait kegiatan jemput bola perekaman KTP-el, dijelaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH, kegiatan tersebut akan dilakukan hingga akhir tahun.
"Target perekaman terhadap pemilih pemula sesuai dengan data jumlah wajib KTP, yakni sebanyak 2.063. Ini kita lakukan dengan cara menjemput bola perekaman KTP ke sekolah-sekolah menengah," kata Ardiansyah.
Lanjut dijelaskan Ardiansyah, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el. Hal tersebut tertera di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007. yang berarti kepemilikan KTP-el wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Inisiasi e-Kepahiang yang Diwacanakan jadi Perpustakaan Digital
"Sementara pemerintah daerah juga wajib melakukan perekaman dan membantu proses pembuatan KTP-el kepada setiap warga saat mereka menginjak usia 17 tahun. Ini yang kita lakukan sampai dengan akhir Desember nanti, terlebih menjelang Pemilu 2024," jelas Ardiansyah.
Disisi lain, tambah Ardiansyah, pihaknya secara terjadwal mendatangi sekolah-sekolah lengkap dengan membawa alat-alat perekaman KTP-el. Hal tersebut dilakukan sebagai pendataan sedini mungkin sehingga warga tidak perlu menunggu.