Penetapan KPM PKH dan BPNT Bisa Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
KPM : Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, saat mendapatkan bantuan Program Kelaurga Harapan atau PKH.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, hendakya didata melalui kegiatan musyawarah desa atau kelurahan, sebelum usulan itu dimasukan oleh operator SIKS-NG ke dalam aplikasi laporan data.
Tujuannya agar KPM yang benar-benar layak mendapatkan PKH dan BPNT, bisa dipastikan menerima bantuan tersebut.
Ini dipaparkan oleh Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Arif Muzakar kepada Radarkoran.com, Minggu 05 Mei 2024.
Dia menerangkan, bukan hanya dengan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu, namun operator SIKS-NG juga harus aktif melakukan pembaharuan data masyarakat desa atau kelurahan setiap tahunnya, agar Kementerian Sosial (Kemensos) mudah membaca indeks perkembangan ekonomi dari setiap KPM.
"Sebelum operator SIKS-NG melakukan pengiputan data ke aplikasi, harusnya pihak desa atau kelurahan, terlebih dulu melakukan musyawarah. Supaya bantuan sosial ini benar-benar disalurkan oleh Kemensos tepat sasaran, serta tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat," sampai Arif.
BACA JUGA:Banyak KPM Sudah Tidak Layak Dapat Bantuan Tetap Dapat Bantuan, Ini Penjelasan Dinsos Kepahiang
Lebih lanjut dia menerangkan, data penerima PKH dan BPNT yang bersumber dari data DTKS atau Data Terpadu Kesejateraan Sosial, setiap tahunnya dipastikan akan berubah apabila operator SIKS-NG aktif melakukan pembaharuan data.
Dirinya juga memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan penginputan usulan, juga tidak melakukan verifikasi terdahap data yang diinput oleh operator SIKS-NG desa dan kelurahan.
Jika ada masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), maka bisa mengusulkan diri ke kepala desa atau Lurah, ataupun bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Sebaliknya jika ada penerima Bansos tersebut dirasa sudah tidak layak lagi mendapatkannya, maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan baik melalui operator SIKK-NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
"Di sini saya hanya memperjelas, bahwa tugas kami hanya pendampingan saat penyaluran bantuan. Soal usulan ataupun penetapan bakal calon KPM, itu bukan wewenang kami. Namun kami selaku Pendamping PKH terus berupaya melakukan edukasi kepada KPM yang dianggap sudah tidak layak menerima Bansos, agar secara sadar mundur sebagai penerima Bansos," terang Arif.
BACA JUGA:70 KPM Desa Sosokan Baru Terima BLT-DD TA 2024
Selanjutnya Arif juga mengatakan, KPM Bansos tak masalah mendapatkan Bansos lebih dari 1 program seperti PKH atau BPNT. Karena kedua program tersebut masih dalam kategori Bansos terendah.
"Satu KPM bisa mendapatkan 2 program Bansos, selagi masih pada kategori terendah seperti PKH dan BPNT," demikian Arif.