Besok atau Lusa, KPU Kepahiang Umumkan Hasil Tes CAT PPK Pilkada 2024

PPK : Calon PPK Pilkada Kepahiang 2024 yang megikuti pelaksanaan Computer Assisted Test atau CAT. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, setelah melaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT) terhadap calon Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu akan mengumumkan hasilnya. KPU Kepahiang akan mengumumkan hasil tes CAT calon PPK Pilkada 2024, pada rentang waktu tanggal 09 Mei hingga 10 Mei 2024. 

Hingga Selasa 07 Mei 2024, KPU Kepahiang belum memfinalkan apakah dalam pengumuman nantinya akan dirangking 10 besar atau 15 besar calon PPK. 

Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE kepada Radarkoran.com. 

Dia mengatakan, sebelum hasil CAT PPK Pilkada 2024 diumumkan, pihaknya akan melaksanakan pleno terlebih dahulu untuk menentukan apakah diambil untuk 10 besar parangkingan atau 15 besar. 

"Kita akan tentukan dulu, apakah nantinya lansung ke perangkingan 10 besar atau 15 besar hasil CAT. Tetapi yang jelas, sesuai dengan jadwalnya akan diumumkan hasil CAT, bisa tanggal 09 Mei dan bisa tanggal 10 Mei. Pengumuman yang akan kami sampaikan nanti, dipastikan berdasarkan hasil tes CAT yang dijalani setiap calon PPK," kata Indra.

Menurut Indra, setelah hasil CAT calon PPK diumumkan, selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes wawancara. Untuk tes wawancara ini merupakan tes terakhir yang harus dijalani calon PPK, untuk menentukan 5 besar dan ditetapkan sebagai anggota PPK Pilkada 2024.

BACA JUGA:Tes Tertulis Seleksi PPK Pilkada 2024, 9 Peserta Dipastikan Gagal

"Tes wawancara merupakan rangkaian tes terakhir yang diikuti oleh calon PPK Pilkada 2024. Tes wawancara akan diikuti oleh calon PPK yang dinyatakan lulus tes CAT," papar Indra. 

Diketahui, pada Senin 06 Mei 2024 lalu, KPU Kepahiang melaksanakan tes tertulis menggunakan sistem CAT terhadap 151 calon PPK yang nantinya akan bertugas pada Pilkada Kepahiang 2024. Dari serangkaian seleksi yang sudah dilaksanakan, ada 8 calon PPK yang sudah dinyatakan gugur sebelum hasil CAT keluar. 

Ke 8 calon PPK tersebut diketahui Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Penetapan TMS yang dilakukan KPU Kepahiang, lantaran ke 8 calon PPK yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengikuti jalannya CAT. Rinciannya 1 calon PPK Kecamatan Bermani Ilir, 3 calon PPK Kecamatan Ujan Mas, 3 calon PPK Kecamatan Kepahiang, dan 1 calon PPK Kecamatan Kabawetan. 

Nanti setelah dilaksanakan tes wawancara, dilaksanakan perangkingan kembali. Untuk peserta rangking 1 hingga 5 akan ditetapkan jadi PPK dan dilantik untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024. Di Kabupaten Kepahiang, total PPK yang akan ditetapkan atau dilantik berjumlah 40 orang, masing-masing kecamatan 5 orang PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan