Jalan di Tempat, Penerbitan Ulang 4 Sertifikat Lahan Mess Bandung yang Hilang Tak Kunjung Tuntas

Rencana untuk melelang Mess pelajar dan mahasiswa milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat masih jalan di tempat. Penerbitan ulang 4 sertifikat lahan Mess Bandung yang hilang tak kunjung tuntas.--EKO/RK
Radarkoran.com - Rencana untuk melelang Mess Pelajar dan Mahasiswa milik Pemkab Lebong yang berada di Bandung Jawa Barat masih jalan di tempat. Bagaimana tidak, sejak tahun 2022 lalu proses penerbitan ulang 4 sertifikat lahan Mess Bandung yang hilang hingga Mei tahun 2024 tak kunjung selesai.
Terkait hal itu, Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE mengaku banyak persyaratan yang harus dilengkapi untuk menerbitkan sertifikat pengganti hilang. Dari koordinasi terakhir syarat yang sebelumnya sudah disampaikan masih dinyatakan kurang dan masih akan kembali dilengkapi. Salah satunya adalah surat surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Seminggu yang lalu surat keterangan hilang dari kepolisian sudah keluar. Insyaallah minggu depan baru akan kami antar ke BPN Bandung, " jelas Gundala.
Menurutnya proses penghapusan aset daerah ini masih cukup panjang. Jika 4 sertifikat pengganti hilang lahan Mess Bandung tersebut sudah selesai, maka tahap selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada sertifikat lahan. Selain 4 sertifikat pengganti hilang, proses balik nama itu juga akan dilakukan untuk 4 sertifikat lainnya yang dipegang oleh BKD Lebong.
"Apakah nanti dibuat dalam 1 sertifikat atau dipecah 2 sertifikat itu teknisnya saja, " lanjut Gundala.
BACA JUGA:Mess Bandung Ditarget Dilelang 2024
Selanjutnya, jika ke-8 sertifikat lahan Mess Bandung tersebut sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkab Lebong barulah nantinya akan segera diusulkan ke KPKNL untuk dilakukan proses lelang.
"Jadi syarat untuk bisa lelang itu sertifikat lahannya haru terlebih dahulu balik nama menjadi milik Pemkab Lebong. Baru lelang bisa dilakukan, " singkatnya.
Diketahui wacana untuk menghapus salah satu aset daerah tersebut sudah dicetuskan Bupati Lebong Kopli Ansori sejak tahun 2021 lalu. Aset tak bergerak itu saat ini dinilai kurang bermanfaat bagi warga Lebong.
Sebagai gantinya, Pendapatan Asli Daerah atau PAD hasil dari penghapusan aset tersebut akan digunakan untuk membangun rumah singgah di sekitaran RSUD M. Yunus Bengkulu yang dinilai akan jauh lebih bermanfaat.
Sementara itu, Mess Pemkab Lebong yang ada di Jawa Barat itu dibangun pada era bupati Dalhadi Umar untuk tempat tinggal bagi masyaratakat Lebong yang kuliah di Bandung Jawa Barat.