DPRD Kepahiang Yakin Raperda BUMDes Tingkatkan Perekonomian Desa

RAPERDA : Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menyampaikan, salah satu Raperda prioritas yang dibahas pada masa sidang kedua pada tahun ini adalah Raperda BUMdes.--DOK/RK

Radarkoran.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa yang akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Kepahiang pada masa sidang kedua tahun 2024 ini, yang diupayakan dewan untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menjelaskan jika salah satu rancangan peraturan daerah tersebut menjadi rancangan regulasi yang diprioritaskan oleh pihaknya pada masa sidang kedua tahun ini.

Eko menuturkan, dinisiasinya Raperda tentang BUMDes tersebut bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa. Yakni, dalam rangka mengupayakan kesejahteraan masyarakat. "Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di tingkat desa," kata Eko, Minggiu 19 Mei 2024.

Dia memaparkan, di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa disarankan memiliki badan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok dan tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi, salah satunya BUMDes. 

Kelembagaan badan usaha milik desa atau BUMDes, menurut Eko, perlu ditekankan supaya pengelolaannya memberikan manfaat lebih untuk pemerintah desa dan masyarakat yang ada di desa.

BACA JUGA:Bupati Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

"BUMDes merupakan lembaga perekonomian desa yang dibentuk oleh pemerintah desa, yang dikelola secara mandiri dengan modal seluruh potensi desa. Adapun usaha yang dikembangkan BUMDes itu disesuaikan dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa sebagai antisipasi dari dana transfer, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD)," jelas Eko.

Diketahui, tujuan BUMdes dalam Peraturan Mendesa PDT dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 ialah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.

"Kemudian BUMDes juga diharapkan untuk dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, serta pendapatan asli desa atau PADes," demikian Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan