Kejar Digaji Rp 1,5 Juta, Ratusan Calon PPS Pilkada Kepahiang 2024 Ikut Tes Wawancara
PPS : Sebanyak ratusan calon anggota PPS Pilkada Kepahiang 2024 menjalani tes wawancara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Ratusan calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada Kepahiang 2024 mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan KPU Kepahiang, Selasa 21 Mei 2024. Pelaksanaan tes wawancara terhadap calon PPS yang dilaksanakan KPU Kepahiang akan berlangsung selama 2 hari.
Pada hari pertama, diketahui ada 310 calon PPS yang mengikuti tes wawancara. Ratusan calon PPS mengikuti tes wawancara dengan harapan bisa menjadi penyelenggara Pemilu yang bertugas pada Pilkada 2024, menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sebanyak 680 calon PPS mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan selama 2 hari. Untuk hari pertama Selasa 21 Mei 2024, ada 310 calon PPS mengikuti tes wawancara yang berasal dari Kecamatan Seberang Musi, Kecamatan Ujan Mas, dan Kecamatan Kepahiang.
"Tes wawancara sudah berlangsung dan akan berlangsung hingga besok (Rabu, red). Sejauh ini dari 310 calon PPS yang sudah mengikuti tes wawancara, 1 calon PPS yang tidak hadir dan dipastikan TMS," kata Anthaka.
Dilanjutkan Anthaka, setelah pelaksanaan tes wawancara pada hari kedua, pihaknya akan mengumumkan hasil akhir. Nantinya KPU Kepahiang menetapkan 3 anggota PPS di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang. Sehingga jumlah PPS yang ditetapkan dan menjalankan tahapan Pilkada 2024, sebanyak 351 PPS.
BACA JUGA:680 Calon PPS Pilkada Kepahiang 2024 Mulai Tes Wawancara
"Tes wawancara ini merupakan tahapan tes terakhir, hasilnya akan kita umumkan 3 anggota PPS terpilih dan dilantik, sehingga dapat menjalankan tahapan Pilkada 2024," terang Anthaka.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 15 disebutkan, PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Untuk besaran gaji atau honor yang akan diterima PPS nantinya, jabatan Ketua Rp 1.500.000 per bulan, Anggota Rp 1.300.000 per bulan, dan Sekretaris Rp 1.150.000 per bulan.
Sekadar mengulas, dalam rangka menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang melalukan perekrutan PPS, dan hingga penutupan pendaftaran total sebanyak 896 peserta yang bisa mengikuti seleksi. Rinciannya Kecamatan Bermani Ilir 128 calon PPS yang mendaftar, Kecamatan Kabawetan 112, dan Kecamatan Kepahiang 221. Selanjutnya Kecamatan Merigi 68 calon PPS yang mendaftar, Kecamatan Muara Kemumu 54, Kecamatan Seberang Musi 81, Kecamatan Tebat Karai 92 dan Kecamatan Ujan Mas 140 pendaftar PPS Pilkada 2024.
BACA JUGA:569 Peserta Ikut Tes Wawancara PPS, Ini Kisi-kisinya
Hasil tes tertulis sebelumnya diketahui hanya sebanyak 680 calon PPS yang dinyatakan lulus. Selanjutnya bisa mengikuti tes wawancara yang merupakan tes terakhir. KPU Kepahiang membutuhkan 351 PPS dan di setiap desa/kelurahan, akan ditetapkan masing-masing 3 PPS. Selanjutnya nanti PPS juga akan membawahi Pantarlih termasuk KPPS, guna menjalankan tahapan Pilkada 2024.