Kursi OPD Ditinggal Kosong, Dewan Soroti Etika Eksekutif Saat Paripurna
Kondisi ruang DPRD Provinsi Bengkulu dalam kondisi tidak ada pejabat OPD yang hadir saat penyampaian pandangan umum fraksi atas raperda inisiatif dewan.--GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti etika jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang terkesan tidak menghargai pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Selasa 28 Mei 2024. Pasalnya dalam paripurna tersebut jajaran OPD Pemprov Bengkulu justru meninggalkan ruangan saat paripurna masih berlangsung.
Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Serta Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
Saat Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Bapemperda oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyampaikan intrupsi dan protesnya kepada eksekutif yang diwakili Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Setiawan karena tidak ada satupun staf atau kepala OPD yang nampak di ruangan, saat pembacaan draf raperda.
"Saat paripurna kursi OPD kosong, padahal kita sedang menyampaikan usulan raperda. Ini menunjukkan tidak menghormati forum paripurna. Ini adalah forum tertinggi, disaat mereka kabur itu yang kita sesalkan dan kita kecewa," kata Edwar.
BACA JUGA:Sefty Yuslinah Akui Banyak Dipinang jadi Wakil di Pilwakot Bengkulu
Lebih jauh, kekesalan Edwar tersebut bukan tanpa alasan, karena pada saat Asisten III Nandar Munadi yang mewakili Gubernur Bengkulu menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, sejumlah kursi OPD dan staf OPD masih ada yang terisi.
Lalu kemudian dilakukan skorsing/berhenti sejenak dilakukan untuk pembentukan pansus terhadap tindaklanjut Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Sidang paripurna DPRD kemudian kembali dilqnjutkan dengan agenda raperda inisiatif dewan yakni raperda tentang disabilitas dan juga raperda fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok Pesantren.
Namun, saat rapat paripurna kembali dimulai dan ketua Pansus yang ditunjuk Sujono sedang membacakan pandangan umun DPRD atas raperda inisitaif, OPD tidak juga kembali ke kursinya dan ruangan tempat eksekutif kosong dan hanya menyisakan instansi vertikal dan awka media saja.
"Perda yang kita bahas ini kan berita yang sangat penting, dan itu dibacakan supaya mereka (eksekutif) dengar terkait Perda perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan pesantren. Perda ini sangat penting dan ini inisiatif dari DPRD, tapi mereka tidak antusias dan kita sangat sesalkan," tutur Edwar.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada pimpinan eksekutif untuk mengingatkan jajaran bawahannya agar tidak mengulangi hal yang sama.
"Kita minta kedepan pak gubernur menginstruksikan pada OPD kalau dapat paripurna mereka dapat hadir dan tidak kabur. Karena apa yang kami sampaikan juga ada tusi mereka juga," ujarnya.
BACA JUGA:132 Peserta Ikuti Seleksi Program Magang ke Jepang
Pimpinan sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto juga meminta agar Asisten III dapat mengingatkan kepada jajarannya.
"Jadi yang duduk di kursi OPD yang kosong itu media. Ini OPD-nya tidak ada. Kesannya diabaikan pembahasan ini," sesal Suharto.