Senator Riri Dorong Penggunaan Aset Daerah Sejahterakan Masyarakat

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Undang-ndang tentang pengelolaan aset saerah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh hampir seluruh daerah.--FOTO/TIM RIRI

Radarkoran.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah agar dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan aset negara/daerah.

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh hampir seluruh daerah untuk mengisi kekosongan regulasi mengenai hal-hal yang belum tertuang dalam peraturan yang ada saat ini.

"Termasuk waktu membahas masalah ini di Kepahiang, disampaikan kepada saya bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif. Daerah harus diberikan kewenangan yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset," kata Senator Riri, Kamis 30Mei 2024.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat klausul yang pada intinya menyatakan bahwa kapasitas daerah menjadi persyaratan dasar kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat antara lain melalui penataan keuangan dan aset daerah.

"Cuma kadang muncul masalah. Regulasi yang tidak fleksibel, sumber daya manusia pengelola aset yang kurang mendukung, anggaran yang tidak memadai untuk memastikan kepemilikan aset dan lain-lain. Masalah-masalah inilah yang ingin DPD atasi dengan regulasi baru ini," ujar Senator Riri.

BACA JUGA:Senator Riri: Hapuskan Kelaparan

Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini menekankan, di banyak daerah ditemukan persoalan pengelolaan aset seperti penguasaan aset oleh warga masyarakat secara ilegal, fisik aset tidak ditemukan, penggunaan aset tidak sesuai ketentuan dan adanya oknum pengelola yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.

"Semua ini harus diatur ulang, sehingga semuanya punya nilai yang bisa memberikan manfaat kepada daerah. Tidak menjadi masalah aset digunakan untuk hal produktif selama memberikan manfaat bagi daerah, ketimbang aset itu tertidur tanpa memberikan faedah," sampai Hj Riri Damayanti John Latief.

Untuk diketahui, baru-baru ini Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Gadjah Mada bersama sejumlah pakar dan ahli Dekan Fakultas Hukum di kampus ternama di Indonesia tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan