Soal Pertashop Boleh Jual Pertalite, Dinas ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si --GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas ESDM Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi terkait diakomodirnya Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si mengatakan, meskipun adanya inormasi jika Komisi VII DPR RI diketahui telah menyetujui Pertashop dapat menjual BBM bersubsidi jenis pertalite. Namun regulasi dan ketentuan dalam penyaluran tersebut masih dilakukan pengkajian oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Pertashop jual Pertalite itu masih dikaji di BPH Migas, kuotanya sudah turun. BPH Migas itu masih mengkaji syarat-khusus Pertashop jenis seperti apa yang layak untuk menjual BBM subsidi," kata Doni, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Doni, kalau memang nantinya Pertashop bisa menjual pertalite, pihaknya pada prinsipnya menyambut baik. Karena terkait hal ini, gubernur sejal awal juga telah bersurat ke pemerintah pusat.

"Kita sudah bersurat ke BPH Migas dan pak gubernur dari awal sudah mendukung Pertashop untuk menjual BBM bersubsidi khusus jenis Pertalite. Termasuk juga agar Pertashop dapat menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi," tutur Doni.

BACA JUGA:Hingga April Penyaluran Pupuk Subsidi Diatas 30 Persen

Sementara itu, disinggung soal kuota yang diakomodir untuk Pertashop, Doni menyampaikan jika sepengetahuannya kuota BBM bersubsidi jenis pertalite ini telah ditetapkan BPH Migas.

"Memang sudah dikuotakan dari BPH Migas, kuota besarnya secara nasional. Jadi tinggal menunggu lagi regulasi yang lebih rinci berapa kuota untuk Bengkulu, ketika sudah ada Pertashop yang bisa menjual pertalite," lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven juga menyambut baik dengan diakomodirnya usulan agar Pertashop bisa menjual JBKP Pertalite. Apalagi persetujuan tersebut telah mereka dengar langsung dari Komisi VII DPR RI. 

Ia menyebut, persetujuan Pertashop menjual BBM subsidi pertalite akan sangat membantu para pengusaha Pertashop. Dan di Bengkulu setidaknya terdapat sekitar 203 Pertashop, dan kesemuanya pada saat ini belum bisa menjual pertalite.

"Kita juga mendorong agar Pertashop dapat mengusulkan perubahan status agar bisa menjual Pertalite. Perubahan status yang dimaksud, dari Pertashop menjadi SPBU Kompak ex Pertashop," ujar Steven.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan