Input RUP Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar Molor, Pemkab Kepahiang Tanyakan Komitmen Kelurahan
KELURAHAN : Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat terkait realisasi dana kelurahan Rp 2,4 miliar TA 2024. --DOK/RK
Sementara itu, Kemendagri sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.
Terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga pembangunan di Kelurahan atas realisasi Dana Kelurahan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.