Aturan TKDN Dicabut, Angin Segar Bagi PLTP Hululais Kabupaten Lebong

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyambut positif pencabutan aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu. Aturan tersebut merelaksasi aturan TKDN di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek Energi Baru Terbarukan (EBT).

Aturan ini dinilai akan berdampak positif terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) di Kabupaten Lebong. Pasalnya pembangunan PLTP Hululais terhenti sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012 menyangkut kebijakan TKDN. 

Komponen yang kesulitan dalam pemenuhan TKDN pada PLTP yakni untuk instalasi atau mesin pembangkit listrik, karena komponen tersebut tidak ada yang diproduksi dalam negeri untuk kapasitas 2x55 MW (megawatt).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si mengatakan, dengan telah dicabutnya aturan TKDN tersebut, maka bisa dipastikan pembangunan PLTP Hululais Lebong dapat dilanjutkan. 

"Kita sudah menerima informasi dari pusat soal keputusan dari Menteri Perindustrian soal pencabutan TKDN kemarin. Berdasarkan surat pencabutan itu, salah satu pertimbangannya adalah aturan ini memperlambat soal investasi tenaga listrik di Indonesiakl karena banyak investor terkendala soal TKDN yang sebesar 31 persen," tutur Doni. 

BACA JUGA:Hingga April Realisasi KUR Rp 1,11 Triliun, UMi Rp 11,91 Miliar

Dengan telah dicabutnya regulasi tersebut, dikatakan Doni pihaknya juga sudah menghubungi pihak PLN Pusat Persero dan pihak terkait lainnya untuk melanjutkan pembangunan PLTP Hululais Lebong yang sempat terhenti. 

"Mereka sekarang pada tahapan penyusunan dokumen lelang untuk pembangunan pembangkit yang ada di Hululais, karena pembangkitnya itu dari PLN," imbuhnya. 

Doni menyebut, untuk pembangunan pembangkit listrik di Hululais Lebong langsung dilakukan oleh PLN. Jadi skemanya beda dengan beberapa tempat lainnya yang menggunakan skema pihak PGE (Pertamina Geothermal Energi) yang membangun pembangkit listriknya. 

"Khusus yang di Hululais Lebong itu pihak yang eksploitasi panas buminya dari PGE, tapi yang bangun pembangkitnya PLN. Nah ini yang terkendala kemarin terkait regulasi soal TKKN, tapi sudah dicabut oleh kementerian perindustrian," sampai Doni. 

Lebih lanjut, Doni menambahkan, jika PLTP Hululais Lebong dapat beroperasi dengan baik maka akan berdampak positif bagi Bengkulu, di mana Bengkulu akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) hingga ratusan miliar.

BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Belum Tentukan Calon, Suharto : Tidak Gegabah Beri Rekom

"Jika beroperasikan pasti lah kita kan bakal dapat dana bagi hasil atau DBH dari panas bumi. Kalau kisaran sekarang itu kan kapasitasnya 2x55 megawatt, kita dapat lah sekitar Rp 200 sampai Rp 250 miliar per tahun yang dibagikan. Dan potensi panas bumi yang ada juga sampai 250 megawatt," tutup Donni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan