Resmi dari KPK, Karena PPDB Guru dan Kepsek Bisa Masuk Bui, Ini SE dan Isinya

BAIK : Kacapdin Wilayah VII Kabupaten Kepahiang, Johan Arifin, SH, MM menyampaikan, PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2024/2025 haru dijalankan dengan baik dan secara objektif, transparan, dan akuntabel. --IYUS/RK

Radarkoran.com - Semua orangtua siswa atau wali murid pastinya menginginkan putra-putrinya dapat bersekolah di sekolah yang dianggap sebagai terbaik.

Bahkan jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, ada kejadian hal-hal yang tidak elok pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Misalnya ada kasus sogokan.  

Karena itu, PPDB pada tahun pelajaran 2024/2025 tidak luput dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tidak berhati-hati akan banyak oknum guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang masuk bui atau penjara, apabila tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan KPK RI.

SE Nomor 7 Tahun 2024 dari lembaga anti rasuah ini, memberi peringatan keras agar PPDB tahun ini bebas dari praktik KKN dan gratifikasi.

BACA JUGA:PPDB SMAN 01 Kepahiang, Begini Cara Pendaftaran dan Mekanismenya

Menyangkut SE KPK RI itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VII Kabupaten Kepahiang, Johan Arifin, SH, MM menegaskan, panitia PPDB jenjang SMA/SMK se-Kabupaten Kepahiang harus mentaati aturan, dan Juklak Juknis PPDB tahun 2024.

"Laksanakan PPDB tahun 2024 ini dengan baik, jalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Diharapkan pelaksanaan PPDB menjadi tonggak awal peningkatan kualitas pendidikan, bukan malah sebaliknya," kata Kacapdin Johan Arifin kepada Radarkoran.com, Selasa 04 Juni 2024.

Lebih lanjut Kacapdin Johan Arifin ini menerangkan isi dalam SE KPK tentang PPDB menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan, terutama guru dan Kepsek disaat melaksanakan PPDB.

Pertama, wajib jujur. Yakni menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Kedua, tidak memanfaatkan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif, menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," ucapnya.

BACA JUGA:Untuk PPDB, Disdukcapil Kepahiang: Kartu Keluarga TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Kacabdin Kabupaten Kepahiang ini mengingatkan, setiap pihak harus dapat berkoordinasi serta berkonsultasi lebih lanjut mencegah korupsi, dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

"Nah, beberapa poin penting dalam SE KPK inilah yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara PPDB 2024 khususnya guru dan kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kepahiang," tegas Kacapdin Johan Arifin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan