Penanganan Jalan Longsor di Lebong Terkendala Hal ini

Kondisi longsor yang ada di Desa Talang Ratu Kabupaten Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Jalan longsor pada ruas jalan Curup - Lebong tepatnya di Desa Talang Ratu Kabupaten Lebong dalam beberpa waktu terkhir menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, jalan yang sempat terputus total akibat bencana tanah longsor tersebut kerap menyebabkan longsor susulan yang mengakibatkan akses lalu lintas kerap terhambat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si menuturkan, ada beberapa titik longor yang ditangani pada ruas jalan Curup -Rejang Lebong, dan pada titik di Desa Talang Ratu Lebong menjadi titik terparah. 

Selain itu penanganan belum bisa dilakukan dengan optimal karena beberapa alasan, salah satunya adanya penolakan dari warga terkait pembebasan lahan.

"Titik Desa Talang Ratu itu kendala kita karena ada keberatan dari warga terhadap lahan mereka. Jadi kita hanya mendapat izin, terutama setelah mendapat dukungan pemerintah Kabupaten Lebong dan Kapolres Lebong kita hanya dapat membuka ruas jalan baru sekitar 8 meter," tutur Tejo.

Dengan lebar tersebut tentunya tidak mencukupi pembukaan ruas jalan yang ideal untuk dilewati kendaraan dan mendukung lalu lintas di lokasi. Karena idealnya pembukaan jalan dengan lebara 16 meter.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tangani permanen Longsor di Lebong dengan APBDP

"Kebutuhan itu 16 meter. Jadi pembukaan jalan itu masih ada tebing terjal setiap saat longsor, terutama saat hujan deras," imbuh Tejo.

Tejo menyebut, pada titik longor yang ada seharusnya medan yang ada sudah dilakukan relokasi jalan, tapi pihaknya terkendala dengan lahan yang akan dijadikan badan jalan baru.

"Kemarin itu pak gubernur setelah berkoordinasi dengan bupati Lebong, Kabupaten Lebong akan merelokasi jalan tersebut. Jadi nanti masuk yang sekarang panjangnya sekitar 300 meter menjadi 1.500 meter atau 1,5 kilometer. Dan itu untuk pembukaan dan pembebesan lahan dari Lebong, dan setelah jadi mungkin itu dihibahkan menjadi aset provinsi. Ini solusi yang memungkinkan untuk dikerjakan agar tidak terjadi longsor-longsor lagi," jelas Tejo.

Lebih jauh, Tejo mengatakan, biaya yang dioerlukan untuk penanganan jalan baru di titik Desa Talang Ratu membutuhkan dana yang relatif besar denan nominal minimal  Rp 6 miliar dan bebebasan lahan juga membutuhkan nominal dana yang sama.

"Makanya kami mengusulakan kepada Pemda Lebong agar ada relokasi jalan dan kami provisni dibantu untuk pembebasan lahan, untuk peningkatannya nanti kembali ke provinsi," sampai Tejo.

Disisi lain, jika belum bisa dilakukan relokasi jalan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tetap mengusahakan untuk melakukan penangaan. Namun porsinya sebatas pemasangan bronjong seperti pada penaganan longsor di Liku Sembilan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Soal Jalan Longsor di Lebong, Ini Kata Gubernur Rohidin

"Seperti di Liku Sembilan itu kita kan mengerjakan beronjong dan pelapis, sehingga kendaraan tetap bisa lewat dan penanganan jalan yang patah/putus juga teratasi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan