Dikembalikan ke Dinas PUPR, Tahun 2024 Pembangunan Masjid Agung Kepahiang Tidak Dilanjutkan
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/25a3183d12e4fa194acb8ed190bc4722.jpg)
MASJID : Tahun 2024 ini Masjid Agung Kabupaten Kepahiang tanpa kelanjutan pembangunan.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Yayasan Masjid Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah mengembalikan atau menyerahkan kembali pembangunan masjid agung ke Pemkab Kepahiang, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.
Diserahkannya pembangunan ke Dinas PUPR dari Yayasan Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang, dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dengan telah diserahkannya tersebut, maka pada tahun 2024 ini pula, dipastikan tidak ada kelanjutan pembangunan fisik Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang.
Ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Dia menyampaikan, sekarang Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang bukan lagi dikelola yayasan seperti sebelumnya.
Karena Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang sudah diserahkan kepada Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas PUPR Kepahiang. Dengan demikian, anggaran pembangunan masjid berada di Dinas PUPR Kepahiang.
"Bukan lagi dikelola yayasan, sudah diserahkan kembali ke Pemkab Kepahiang. Untuk pembangunan fisiknya, sudah diarahkan ke Dinas PU Kepahiang," kata Sekkab Hartono, Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Jalan dan Rumah Warga Desa Talang Pito Banjir Lagi
Menurutnya, yayasan mengembalikan pengelolaan Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang kepada Dinas PU Kabupaten Kepahiang, dalam rangka menindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Meskipun demikian, tetap saja walaupun Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang sudah diserahkan ke Dinas PUPR, akan diajukan anggarannya sehingga dapat dilaksanakan pembangunan selanjutnya.
"Kita dari yayasan akan tetap mengajukan anggaran ke Dinas PUPR Kepahiang, ya sehingga pembangunan lanjutan untuk masjid bisa dilaksanakan," sampai Sekkab Hartono.
Dirinya juga memastikan jika Tahun 2024 ini tidak ada pembangunan fisik yang dilakukan untuk Masjid Agung Baitul Hikmah Kabupaten Kepahiang. Karena untuk anggaran hibah ini tidak bisa diajukan setiap tahun, harus ada jarak yakni 2 tahun sekali pengajuan. Pihaknya dari yayasan, tambah Sekkab Hartono,
belum lama ini juga sudah membuat proposal dan diajukan ke Dinas PUPR, dengan harapan dapat diakomodir anggarannya, dan pembangunan Masjid Agung bisa dilanjutkan.
BACA JUGA:Serahkan PSU ke Pemkab, Syarat yang Harus Dilengkapi Pengembang Perumnas
"Hibah ini kan 2 tahun sekali, jadi kita ajukan lagi dengan harapan di tahun 2025 pembangunan fisik masjid agung dapat dilanjutkan. Jadi anggarannya kita ajukan ke Dinas PUPR Kepahiang, selanjutnya Dinas PUPR menghibahkan kepada yayasan," demikian Sekkab Hartono.