92 Usulan Penerbitan Sertifikat Lahan Pemkab Rejang Lebong Diproses BPN

Ilustrasi Aset Daerah--FOTO/NET

Radarkoran.com - Sebanyak 92 usulan penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab Rejang Lebong diterima oleh BPN/ATR Rejang Lebong. Jumlah usulan tersebut seluruhnya diusulkan tahun 2024 dan ditargetkan tuntas sebelum tahun anggaran ini berakhir.

"Dalam program sertifikasi aset milik pemerintah, sudah ada 92 berkas yang diusulkan Pemkab Rejang Lebong ke Kantor BPN," sampai Kepala Kantor BPN/ATR Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP melalui Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Refi Agustin Yolanda.

Dari 92 usulan penerbitan sertifikat lahan tersebut dipastikan saat ini sudah mulai diproses oleh BPN. Bahkan 9 usulan saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK), 1 aset sudah selesai dan selebihnya dalam proses pengukuran peta bidang.

Sebagian besar usulan yang disampaikan terkait dengan sertifikat jalan-jalan yang dibangun oleh Pemkab Rejang Lebong hingga lahan gedung dan kantor-kantor.

BACA JUGA:Usai Idul Adha, Stok Daging Beku Bulog Rejang Lebong Tinggal 200 Kg

"Informasi yang kami terima, Pemkab sendiri menargetkan 150 bidang lahan yang akan disertifikasi tahun ini," tambahnya.

Menurut dia, sertifikasi lahan daerah ini dilakukan guna mengamankan aset daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, sehingga barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan. 

Pihaknya juga terus mendorong Pemkab Rejang Lebong untuk terus melindungi aset-aset milik pemerintah melalui program sertifikasi aset Pemkab ini.

"Kami terus mendukung Pemkab supaya aset-aset yang mungkin belum terlindungi secara hukum, segera diusulkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan