Soal Jalan Longsor di Talang Ratu, Ikatan Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Lebong Gruduk Kantor Bupati

Aksi dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Lebong di depan kantor Bupati Lebong, Kamis 20 Juni 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Aksi dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Lebong di depan kantor Bupati Lebong, Kamis 20 Juni 2024. Salah satu tuntutannya mendesak agar Pemkab Lebong dapat segera mengambil alih kewenangan jalan provinsi yang terus mengalami longsor di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang untuk selanjutnya ditangani secara permanen.

Pantauan di lokasi, setelah melakukan orasi di depan kantor bupati, massa selanjutnya melakukan audiensi dengan Bupati Lebong Kopli Ansori terkait tuntutan mereka. 

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong, Adevio Dwi Putra menyampaikan, aksi yang mereka lakukan fokus pada penaganan jalan longsor yang ada di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang. Mereka ingin dalam penanganan jalan tersebut Pemkab Lebong tidak selalu melempar tanggung jawab ke Pemprov Bengkulu. 

Ia menilai jika tidak ditangani dengan segera, kondisi jalan tersebut justru mengancam urat nadi perekonomian Kabupaten Lebong sendiri karena jalan tersebut merupakan akses satu-satunya yang menghubungkan Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pelayanan MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong Masih Terkendala Minimnya SDM Mitra

"Bagi kami sebagai mahasiswa, tahu jika jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov Bengkulu. Tapi bagi masyarakat awam itu adalah tanggung jawab dari bupati. Ini yang coba kami luruskan, " sampai Adevio kepada wartawan. 

Selain itu, aksi tersebut mereka lakukan untuk memastikan jika Pemkab Lebong sudah mengambil langkah-langkah terkait penanganan jalan longsor di Desa Talang Ratu.

"Tadi disampaikan jika Pemkab Lebong akan mengusulkan ruas jalan tersebut dapat diserahkan ke Kabupaten Lebong. Sehingga nantinya penanganan jalan  longsor di Desa Talang Ratu sepenuhnya bisa diambil alih sepenuhnya oleh Pemkab Lebong untuk ditangani, " singkatnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos mengatakan dalam audiensi yang dilakukan bersama perwakilan massa dirinya sudah menjelaskan terkait rencana Pemkab Lebong untuk mengambil alih ruas jalan tersebut. 

"Dalam APBD Perubahan ini kami mulai untuk menyusun perencanaan pembangunan ruas jalan itu. Kemudian pembangunannya dilaksanakan di tahun 2025. Namun dalam hal ini masih menunggu pelimpahan dari Pemprov Bengkulu, " sampai Kopli.

BACA JUGA:Masih Kecil, Penerimaan Pajak Reklame Baru Rp 4,8 Juta

Kopli mengaku sejauh ini pihaknya masih akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov Bengkulu terkait penanganan secara permanen jalan lonsgor yang ada di Desa Talang Ratu.

Jika nantinya Pemprov merasa tidak mampu, ia ingin Pemprov Bengkulu mengeluarkan SK kewenangan jalan tersebut untuk dialihkan ke Kabupaten Lebong.

"Jalan tersebut rencananya akan kami alihkan lebih kurang sepanjang 1 Km. Di Perubahan ini akan dimulai dengan perencanaan dan fisiknya dilakukan pada tahun 2025 mendatang. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan