Di Kepahiang, HPR Anjing Liar Masih 'Meraja Lela", Sehari 3 Warga yang Digigit

HPR : Kasus gigitan HPR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali bertambah pada Juli 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus bertambah. Belum lama ini diketahui dalam 1 hari mencapai 3 warga yang digigit HPR, tepatnya di Desa kandang Kecamatan Seberang Musi. HPR yang masih meraja lela yang dimaksud ini adalah jenis anjing. 

Karena itu, kejadian demi kejadian menambah catatan panjang korban gigitan HPR di daerah ini sepanjang tahun 2024, dengan total 77 kasus gigitan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si menyamapikan, informasi yang diterima oleh pihaknya dari Puskesmas, dalam sehari pernah terjadi 3 kasus gigatan HPR jenis anjing. HPR jenis anjing yang menggigit warga di desa tersebut sudah dibunuh oleh warga setempat. 

"Kejadian itu terjadi Selasa 09 Juli 2024, di Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi. HPR jenis anjing menggigit 3 warga setempat, selanjutnya juga menggigit anjing lainnya hingga akhirnya berhasil dibunuh warga setempat," ungkap Tajri, Kamis 11 Juli 2024. 

BACA JUGA:Jumlah HPR di Rejang Lebong Terus Bertambah, Segini Perkiraannya

Ketiga korban gigitan HPR tersebut, lanjut Tajri, sudah mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR). Dengan adanya kasus 3 warga Kepahiang yang digigit HPR jenis anjing liar, menambah jumlah kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Kepahiang tahun ini. 

"Jika sebelumnya hanya 74 kasus HPR yang terjadi sepanjang tahun 2024, sekarang ada penambahan 3 kasus sehingga menjadi 77 kasus. Alhamdulillah seluruh korban gigiatan HPR bisa kita tangani dengan pemberian VAR," demikian Tajri. 

Untuk diketahui, 77 kasus gigitan HPR terjadi di Kabupaten Kepahiang dari Januari 2024 hingga 11 Juli 2024. Rinciannya Januari ada 13 kasus, Februari 15 kasus, Maret 9 kasus, Mei 34 kasus, April 4 kasus, dan Juni 19 kasus serta hingga 11 Juli 3 kasus. 

Sekarang Kabupaten Kepahiang sendiri sudah mempunyai Perda Penanggulangan Penyakit Rabies. Dalam proses penerapan Perda ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies atau HPR. Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak dapat lagi menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi.

Dalam hal menerapkan Perda ini, perlu didukung sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.

BACA JUGA:Stok VAR Sisa 32 Vial, Warga Kepahiang Harus Lebih Waspada Gigitan HPR

Langkah yang harus dilakukan jika terkena gigitan HPR liar, di antaranya harus dilakukan setelah digigit oleh hewan tersebut adalah mencuci luka gigitan dengan sabun selama 15 menit dengan menggunakan air dan sabun. Selanjutnya, diberikan antiseptik setelah dilakukan pencucian luka untuk membunuh virus rabies yang masih tersisa di sekitar luka gigitan. 

Selain itu, pemberian Vaksin Anti Rabies atau VAR dan Serum Anti Rabies atau SAR yang bisa didapat di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya. Tujun pemberian VAR dan SAR untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies dan diharapkan antibodi yang terbentuk akan menetralisasi virus rabies.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan